Perda Covid-19 Disahkan, Sanksi Pidana Menunggu

Arosuka, SuhaNews – Bupati Solok mengikuti Vidcon Sosialisasi Perda Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Pencegahan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) bersama Bupati Walikota se-Sumatera Barat, Jumat (11/09/2020) dari Guest House, Arosuka.

Vicon ini diikuti oleh Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar Irwan Prayitno dan Nasrul Abit, Bupati /Wali Kota se- Sumatera Barat, Kapolda, Danrem, Kajati, Kepala Satpol PP,Kabinda,. Pengadilan Tinggi  Negeri. DPRD provinsi Sumatera Barat, Forkompinda, dan SKPD se-Sumatera Barat.

Sementara Bupati Solok H. Gusmal didampingi oleh Kapolres Solok Arosuka AKBP Azhar Nugroho,  Sekdakab Solok Aswirman, Wakil Ketua DPRD Lucky Efendi, Kepala Inspektorat Hermantias, Kalaksa BPBD Armen AP, Kadis Dinkes  dr. Maryeti Marwazi, Mars., Kabag Kesra Ahpi Gusta Tusri, Kabag Humas Syofiar Syam, PLT Kakan Kesbangpol Riswanto, dan Sekretaris Sat Pol PP.

“Perda adaptasi kebiasaan baru akan disoialisasikan di Kabupaten Solok. Perda ini bisa menjadi referensi untuk penegakan kedisiplinan protocol kesehatan agar bisa terhindar dari Covid-19,” jelas Bupati Solok, H. Gusmal.

Perda ini merupakan langkah alternatif untuk mendisiplinkan masyarakat. Karena di dalamnya ada sanksi administratif, sanksi denda dan pidana. Harapannya muncul efek jera agar mematuhi protokol kesehatan tanpa kecuali.

“Tokoh-tokoh masyarakat untuk ikut aktif dalam mengedukasi maupun menyosialisasikan kepada masyarakat. Kemudian koordinasi dan kerjasama dengan penegak hukum sangat penting untuk penegakan disiplin dengan membentuk tim,” tambah Gusmal.

Sanksi yang diberikan, jelas Gusmal, berupa sanksi administratif dan sanksi pidana, yang dilakukan secara bertahap. Sanksi administratif dan pidana dibagi dua, ada untuk perorangan dan kelompok.

“Sanksi administratif perorangan seperti tidak memakai masker yakni membersihkan fasilitas umum, denda 100 ribu. Kemudian, mereka yang tidak karantina dikenakan sanksi daya paksa polisional (penjemputan paksa) dan denda 500 ribu,” jelas Gusmal.

BACA JUGA  Pertamina Berkomitmen Mencapai Net Zero Emission pada 2060

Sanksi admistratif penanggung jawab seperti resto, hotel, SKPD, tempat wisata juga dikenakan. Bagi yang tidak pakai masker akan diberikan teguran lisan, tertulis, denda 500 ribu, pembubaran kegiatan, penghentian sementara, dan pencabutan izin.

“Untuk pidana perorangan yaitu kurungan paling lama 2 hari, denda 250 ribu. Sanksi pidana bisa dilakukan jika sanksi administratif tidak dipatuhi atau pelanggran lebih 1 kali,” jelas Bupati Solok mengutip hasil vicon tersebut.

Gubernur menegaskan terkait pemasukan pidana akan menjadi milik PAD Kabupaten/Kota. Untuk itu pemprov meminta dukungan untuk melakukan sosialisasi melalui bilboard atau spanduk terkait perda ini. Sekaligus dalam tahap sosialisasi pemprov akan mengirimkan sejuta masker ke Kaputen/Kota.

“Segera sosialisasikan Perda ini bentuk tim kabupaten/kota. Inilah kekuatan yang kita andalkan untuk mengerem Covid-19 di Sumbar,” tegas Gubernur Irwan Prayitno. Wewe

Baca juga:

Facebook Comments

- Advertisement -
- Advertisement -