spot_img

Pesisir Selatan Dirikan Dua Posko Penyekatan dan Pengawasan Covid-19

Pesisir Selatan, SuhaNews – Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) mendirikan dua posko penyekatan dan pengawasan Covid-19 karena daerah ini berbatasan dengan dua provinsi tetangga yakni Provinsi Jambi dan Provinsi Bengkulu. 

Dua posko tersebut didirikan di Tapan, Kecamatan Ranah Ampek Hulu yang berbatasan dengan Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi, dan di Kecamatan Silaut perbatasan Kabupaten Mukomuko Utara, Provinsi Bengkulu.

“Kita ttelah berkoordinasi dengan Pemkab Pessel dan Tim Satgas Covid-19 Pessel untuk memperkuat personil di lapangan,” ujar Kapolres Pessel, AKBP Sri Wibowo, melalui Kabag Ops Kompol Arsyal, Jumat (30/4)

Berita terkait: Izinkan Mudik Lokal, Mahyeldi Berharap Ekonomi Sumbar Tak Terganggu

Pendirian posko penyekatan ini, jelass Kapolres, karena Pessel berbatasan langsung dengan dua provinsi tetangga yakni Provinsi Bengkulu dan Jambi.

Di masing-masing posko tersebut, jelas Kabag Ops Kompol Arsyal, ditempatkan 34 personil dari Polres Pessel, 10 personil dari Brimob,  TNI sebanyak 12 personil, Satpol PP sebanyak 12 personil, dinas Perhubungan 12 personil, serta dari petugas medis sebanyak 12 personil.

“Dua posko tersebut sudah berdiri dan tinggal pengoperasiaan yang akan delakukan secara serentak,” jelas Kabag Ops Kompol Arsyal.

Sementara Sekretaris Satgas Covid-19 Pessel, Dailipal, mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan koordinasi terhadap kesiapan pengamanan pada pos penyekatan dan pengawasan pada dua titik tersebut.

“Setiap instansi yakni Polri, TNI, Perhubungan, medis dan Satpol PP telah mematangkan persiapan untuk pengamanan pada pos penyekatan dan pengawasan pada dua titik yang terdapat di Pessel,” jelas Dailipal.

Dalam menjalankan tugas, jelas Dailipal, semua personil mengacu kepada SOP dan tidak akan memberikan tolerir bagi yang melanggar.

“Di dua titik pos penyekatan dan pengawasan itu tidak disediakan ruangan karantina, kecuali 1 unit ambulan berikut dokter dan tenaga perawatnya sesuai dengan jumlah yang sudah ditentukan,” tambah Dailipal.

BACA JUGA  Pemerintah Resmi larang Mudik Lebaran 2021

Karena tidak ada ruang karantina, jelas Dailipal, bagi yang nekat melintas tanpa memenuhi aturan dan ketentuan yang berlaku akan disuruh balik arah. (*/We)

Berita terkait: Larangan Mudik, Bus Boleh Beroperasi dengan Stiker Khusus

Facebook Comments