SuhaNews – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menemukan 601 data pemilih ganda dalam rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat (Sumbar).
“KPU sudah melakukan pencoretan, tinggal perbaikan di tingkat PPK. Dari 601 nama ganda, yang betul-betul ganda itu hanya 357 karena selebihnya sudah diperbaiki pada pleno sebelumnya,” tambah Medo Patria.
Berdasarkan hasil pengecekan Bawaslu, jelas Medo Patria, data pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS) tersebar di 14 kecamatan.
“Saat ini sudah dilakukan renvoi (perbaikan) jumlah data di tingkat PPK untuk menyinkronkan dengan data kabupaten,” jelas Medo.
“Temuan data ganda di Pilkada tersebut, diketahui Bawaslu RI melalui pengecekan NIK, nama dan tanggal lahir dari data yang dikirim Bawaslu kabupaten,” ujar Devisi Pengawasan Hubungan Antar Lembaga, Bawaslu Pessel, Syafrijal Chan.
Kebanyakan pemilih, jelasnya, tidak melaporkan pindah kependudukannya. Inilah yang berpengaruh pada data pemilih.
“Tinggal renvoi di tingkat kecamatan saja. Sebab, di tingkat kabupaten sudah diperbaiki saat pleno,” tambahnya.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Selatan, telah menetapkan jumlah pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada 2020 sebanyak 338.912. Namun data itu, bertambah 1.010 pemilih dari Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang sebelumnya hanya 337.902. (*/Wewe)
Baca juga:
Facebook Comments