Pj Wali Kota Sawahlunto Kukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa Menjadi 8 Tahun

Sawahlunto, SuhaNews – Penjabat (Pj) Wali Kota Sawahlunto, Fauzan Hasan, S.STP, M.Si., secara resmi mengukuhkan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa di Kota Sawahlunto dari enam tahun menjadi delapan tahun, pada Selasa (16/7/2024) di Savanna Convention Hall Talawi.

Pengukuhan ini berdasarkan disahkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Salah satu poin penting dalam undang-undang tersebut adalah perubahan masa jabatan kepala desa yang sebelumnya enam tahun menjadi delapan tahun dengan maksimal dua periode masa jabatan.

“Perpanjangan masa jabatan ini diharapkan dapat memberikan kesempatan yang lebih luas bagi kepala desa untuk melaksanakan program-program pembangunan desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa,” ujar Fauzan Hasan dalam sambutannya.

Kota

Ia juga berpesan kepada seluruh kepala desa yang dikukuhkan untuk bekerja lebih giat dan profesional dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai pemimpin di desa masing-masing.

“Gunakan waktu delapan tahun ini dengan sebaik-baiknya untuk membangun desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Bekerjalah dengan penuh tanggung jawab dan transparan,” tegas Fauzan Hasan.

Perpanjangan masa jabatan kepala desa di Kota Sawahlunto diharapkan dapat membawa dampak positif bagi pembangunan desa dan peningkatan kesejahteraan masyarakat desa. (*/RM)

Baca Juga : Jalan Ombilin Rusak Parah Karena Galodo, Bus Alihkan Rute Via Talawi Sawahlunto

Facebook Comments

BACA JUGA  Wanita Buronan Penipuan 521 Juta Ditangkap Dalam Tumpukan Kain

Google News