SuhaNews — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang melakukan penertiban terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) di Jalan Aru, Lubuk Begalung. Penertiban ini dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Ketertiban Umum, Rozaldi Rosman Senin, (14/4) 2025.
Menurut Rozaldi, PKL tersebut melanggar Peraturan Daerah (Perda) karena berjualan di badan jalan dan mengganggu ketertiban umum. “Mereka telah mengabaikan peringatan yang telah diberikan sebelumnya, sehingga kami melakukan tindakan tegas,” ujarnya.
Dalam penertiban ini, Satpol PP mengamankan beberapa barang milik PKL, termasuk tenda dan payung, yang dibawa ke Mako Satpol PP Padang sebagai barang bukti.
Kasat Pol PP Padang, Chandra Eka Putra, menyebutkan bahwa penertiban ini dilakukan untuk menjaga ketertiban umum dan keamanan masyarakat. “Kami berharap masyarakat Kota Padang mematuhi aturan dan menjaga ketertiban umum,” tutupnya.
Penertiban ini berlangsung lancar dan aman, dan Satpol PP Padang akan terus melakukan kegiatan serupa untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat. (*)
Berita Terkait :
- Duduk di Warung Saat Jam Belajar, 12 Pelajar Diangkut Pol PP
- Bolos Pesantren Ramadan, 10 Pelajar Diamankan Satpol PP
- Berkeliaran Hingga Dini Hari, 10 Remaja Wanita Diamankan
- Ditemukan Linglung Dini Hari, Remaja Putri Diamankan Satpol PP
- Amankan Pasar Raya Jelang Lebaran, Satpol PP Padang Dapat Tambahan 99 Personil
- Beroperasi di Bulan Ramadan 2 Cafe Karooke Disidak Satpol PP
- Satpol PP Terus Tertibkan Anjal dan Gepeng Yang Resahkan Masyarakat
- Lagi, 15 Anak Jalanan dan Pengemis Diamankan Satpol PP Kota Padang
- 18 orang Anak Jalanan Terjaring Satpol PP Kota Padang
- PKL Permindo Melawan, 3 Personil Satpol PP Dilarikan ke Rumah Sakit
- Pedagang Kaki Lima Kawasan Permindo Kembali Buka Lapak di Badan Jalan
Facebook Comments