SuhaNews. FFZ (36) Ditangkap Tim Ditreskrimsus Polda Sumbar, dalam kasus dugaan pembobolan rekening Bank Nagari seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Pemko Padang. Pelaku ditangkap pada Kamis, 13 Agustus 2020 lalu.
Informasinya pelaku merupakan salah seorang tenaga honorer yang bekerja di Kantor Lurah Limau Manis Selatan, Kecamatan Pauh, Kota Padang. Ia ditangkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar di kawasan Kapalo Koto, Kecamatan Pauh berdasarkan laporan polisi nomor LP/425/B/VIII/2020/SPKT unit III tanggal 13 Agustus 2020 dengan pelapor yang juga korban berinisial Y, 56 tahun.
“Yang menangkap memang dari Ditreskrimsus, namun atas perintah pimpinan kasus ini kami yang memegangnya,” kata Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda, Selasa, 18 Agustus 2020.
Kasat Reskrim mengatakan, kejadian bermula di saat pelaku mengaku menemukan dompet yang terjatuh di lingkungan kantor tempat ia bekerja dan menemukan satu buku tabungan milik korban yang berada di dalamnya pada Rabu, 12 Agustus 2020 sekitar pukul 15.00 Wib.
“Pelaku ini kemudian memanfaatkan momen itu dengan mencairkan uang yang ada di dalam buku rekening dengan jumlah mencapai Rp 75 juta itu,” katanya.
Untuk meyakinkan petugas bank dan menghindari kecurigaan, pelaku bahkan mengajak seorang perempuan tua untuk memalsukan tanda tangan korban sehingga uang itu cair.
Usai pelaku menarik uang itu, korban kemudian mendapatkan notifikasi melalui SMS Banking Bank Nagari berupa pemberitahuan penarikan Tunai sebanyak tiga kali dengan jumlah nominal mencapai Rp 75 juta.
Mendapatkan SMS seperti itu korban kemudian menghubungi Call Center Bank Nagari. Pihak Bank Nagari mengatakan bahwa korban telah melakukan penarikan, namun korban mengatakan tidak ada melakukan hal tersebut dan mengaku telah kehilangan dompet beserta buku tabungan.
“Korban pun melaporkan kejadian itu ke Bank Nagari, oleh pihak bank kemudian memberikan identitas si penarik beserta foto dan kendaraan yang ia gunakan seperti terekam dalam CCTV, disana awal mula terungkapnya kasus ini,” katanya.
Saat ini pelaku telah mendekam di sel tahanan Mapolresta Padang. Rico mengatakan, kasus yang menimpa Y masuk dalam kategori pidana umum dan pihaknya tidak mempersoalkan bahwa kasus itu ditangani oleh bidang tindak pidana umum atau tertentu Satuan Reskrim Polresta Padang.
Selain menahan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit buku tabungan Sikoci Bank Nagari Cabang Pembantu Bandar Buat dengan nomor Rekening 1009.0210.00040-8 atas nama Yelza, satu unit buku tabungan Bank Mandiri atas nama Yelza, dua lembar photocopy KTP atas nama Yelza.
Kemudian uang tunai sebesar Rp 44.800.000, serta satu unit sepeda motor Scoopy warna merah putih nomor polisi BA 5793 OR milik pelaku.
“Karena kasus banyak yang kami tangani, maka dibagilah tugas itu, baik itu tipiter atau tipidum itu sama saja, tidak ada masalah,” tuturnya.
editor : Moentjak sumber : TribrataNews
BACA JUGA :
Facebook Comments