Lubukbasung, SuhaNews – Polres Agam menggelar Operasi yustisi penegakan Perda Sumbar No. 06 tahun 2020 tentang adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan dan pengendalian covid-19 di wilayah hukum Polres Agam, Senin (29/3).
“Kita menurunkan 8 Tim Operasional Yustisi,” ujar Kapolres Agam AKBP. Dwi Nur Setiawan, melalui Humas Polres Agam D.Dt.Rajo Bujang.
Baca juga: Langgar Perda AKB, 120 Warga Tanah Datar Diberi Sanksi Sosial
Dari 8 tim operasi yang diturunkan berhasil menjaring 105 pelanggar prokes. Mereka yang kedapatan melanggar diberi sanksi, seperti teguran lisan sebanyak 85 orang, teguran tertulis 10 orang dan sanksi sosial membersihkan dan menyapu sampah 10 orang.
“Pelanggar terutama yang masih enggan memakai masker,” jelas D.Dt.Rajo Bujang.
“Operasi yustisi itu terus dilakukan jajaran Polres Agam, karena pandem covid-19 masih mengintai,” ujar Kapolres Agam AKBP. Dwi Nur Setiawan, sebagaimana dirilis AMCNews.
Kapolres berharap warga untuk menaati protokol kesehatan, pakai masker, jaga jarak aman dan selalu rutin mencuci tangan. (*/We)
Baca juga: 11 Pelanggar Perda AKB Ditindak Satpol PP Padang Panjang



Facebook Comments