SuhaNews. Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara, S.H., S.I.K., M.H, membentuk Tim Panangkok dan ruangan Khusus bagi Pelanggar Protokol Kesehatan.
Pembentukan Tim Panangkok ini berlangsung di halaman Mapolres Bukittinggi Kamis, (15/10) yang dilakukan oleh Kapolres Bukittinggi kepada perwakilan Kapolsek dan Personil Polres Bukittinggi.
Dalam arahannya Kapolres Bukittinggi AKBPDody Prawiranegara, S.H., S.I.K., M.H, menyampaikan keberadaan Tim Panangkok ini bahwa Polres Bukittinggi mendukung penuh program pemerintah terkait Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat nomor 6 tahun 2020 tentang Adaptasi Kegiatan Baru Dalam Pencegahan dan Pengendalian Virus Covid-19.
Diharapkan sebutan Tim Panangkok Pelanggar Prokes ini bukan hanya dijadikan slogan saja akan tetapi dituntut peningkatan kegiatan pendisiplinan masyarakat yang selama ini telah dilakukan jajaran Polres Bukittinggi dengan bekerja sama dengan TNI dan Unsur Pemerintah Daerah dalam kegiatan pendisiplinan masyarakat.
Tetap laksanakan kegiatan Pendisiplinan Masyarakat terkait Protokol Kesehatan dengan Humanis tegas Akbp Dody.
Dalam Perda 6 tahun 2020 telah ditentukan apa sanksi bagi pelanggar Prokes baik itu sanksi sosial, administrasi dan sanksi pidananya, terkait sanksi pidana Polres Bukittinggi sudah menyiapkan ruangan khusus bagi pelanggar Protokol Kesehatan, terang AKBP Dody.
Menutup arahannya Kapolres menjelaskan bahwa Disiplin akan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dengan selalu menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan untuk saat ini merupakan kunci agar terhindar dari virus Covid-19, dan juga memutus mata rantai Penyebaran Covid-19.
Reporter : Dedi editor : Moentjak
Baca Juga :
- Sosialisasikan Perda Adaptasi Kebiasaan Baru, Polres Bukittinggi Gelar Apel
- Ajak Masyarakat Gunakan Masker, Kapolres Bukittinggi Pimpin Operasi Yustisi
Facebook Comments