SuhaNews. Polres Bukittinggi berhasil menangkap AF (21) pelaku pembunuhan terhadap korban AN (25) pada Selasa (31/3) sekitar pukul 5.30 WIB. Pelaku ditangkap di depan SMP 1 Simpang Gadut Tilatang Kamang, Kab. Agam.
Pelaku yang hendak melarikan diri ke daerah Sumatra Utara ini selanjutnya digiring ke Mapolres Bukittinggi untuk dimintai keterangan atas perbuatannya.
Sebagaimana dilansir TribrataNews, antara korban dan pelaku sama-sama bekerja di rumah makan Madina jalan By Pass Gulai Bancah Bukittinggi. Namun kemudian muncul kesalahpahaman karena korban sering menegur pelaku dalam melayani tamu rumah makan.
Tidak senang ditegur membuat pelaku emosi hingga melakukan tindakan di luar kendali yang menyebabkan hilangnya nyawa korban AN.
Kapolres Bukittinggi AKBP Iman Pribadi Santoso, Sik, M.H, didampingi Kasat Reskrim Polres Bukittinggi Akp Chairul Amri Nasution, Sik dalam Press Release menjelaskan Pembunuhan dilakukan pelaku pada Senin, (30/03) sekitar pukul 09.00 Wib.
Berdasarkan keterangan pelaku AF, sebelumnya korban AN sering mengajaknya berkelahi. Pada hari naas tersebut, ajakan dijawabnya dengan menunggu korban di daerah kantor Walikota Bukittinggi.
Ketika hendak menuju Lokasi di jalan Samping Kantor MUI Kota Bukittinggi yang berjarak kurang lebih 2 km dari rumah makan tempat mereka bekerja, pelaku AF telah mempersiapkan parang yang dibungkus karung yang ditempatkan pelaku di dalam baju bagian belakang.
Sesampai di lokasi pelaku AF bersembunyi di semak-semak menunggu kedatangan Korban, setelah melihat korban datang, pelaku AF keluar dari persembunyiannya dan langsung mengeluarkan parang kemudian memukulkan sebanyak 2 (dua) kali ke bagian tangan korban AN.
Korban sempat menangkis serangan pelaku, akibat serangan tersebut korban terjatuh. Melihat Korban AN terjatuh, kemudian pelaku AF kembali memukulkan Parang sebanyak 2 (dua) kali ke bagian belakang kepala Korban yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Mengetahui Korban sudah meninggal dunia pelaku lalu membuang parang tersebut di sekitar Lokasi, dan pelaku AF pergi meninggalkan lokasi tempat kejadian. Pemilik rumah makan yang mengetahui kejadian ini segera melapor ke Polres Bukittinggi.
Kasat Reskrim Polres Bukittinggi AKP. Chairul Amri Nasution, Sik menyebutkan, Tim Cobra Polres Bukittinggi yang bergerak cepat berhasil meringkus pelaku dan mengamankannya. Pelaku dikenakan Pasal 338 Jo 340 KUH Pidana dengan ancaman hukuman seumur hidup. Red
Baca Juga :
Facebook Comments