Dharmasraya, SuhaNew – Polres Dharmasraya berhasil menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) yang beraksi di wilayah hukumnya.
Polisi berhasil mengamankan tiga orang pelaku. Dari tiga pelaku tersebut, dua diantaranya merupakan penadah barang curian.
Baca juga: Beraksi di 2 Lokasi Berbeda, Pelaku Pencurian Diringkus Polsek Lembah Malintang
Pelaku yang diamankan adalah SJ (47), warga Nagari IV Koto Pulau Punjung kab. Dharmasraya Prov. Sumbar. Ia berperan sebagai pelaku pencurian.
Kemudiaan, pelaku lainnya adalah JA (42), warga Nagari sungai Kambut Kecamatan Pulau Punjung, dan H (60) warga Nagari IV Koto Kec. Pulau Punjung. Kedua ini merupakan penadah.
“Pelaku ditangkap oleh jajaran Satreskrim Polres Dharmasraya dan Unit Reskrim Polsek Pulau Punjung, dengan modus membobol rumah,” ujar Kapolres Dharmasraya AKBP Nurhadiansyah, S.Ik melalui Kasi Humas Ipda Marbawi.
Menjelang lebaran Idul Fitri ini, jelas Kapolres, banyak rumah yang ditinggalkan pemiliknya untuk mudik lebaran, sehingga dimanfaatkan oleh pelaku melakukan aksinya.
“Aksi pencurian tersebut terjadi di rumah korban di Jorong Simpang Pogang Nagari IV Koto Kec. Pulau Punjung Kab. Dharmasraya pada Senin tanggal 25 April 2022 sekira Pukul 10.00 WIB,” terangnya.
Dari aksi pencurian yang dilakukan, pelaku berhasil menggasak seperangkat AC, Mini Kompo dan Laptop dari rumah korban.
“Atas perbuatannya pelaku pencurian dipersangkakan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara 7 tahun penjara dan pelaku penadahan dipersangkakan pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana penjara 4 tahun,” pungkasnya. (*)
Baca juga: Ditangkap Karena Pencurian Sawit, Tersangka Juga Memiliki Ganja
Facebook Comments