spot_img

Polres Padang Panjang Amankan 2 Pelaku Curanmor dengan 4 Barang Bukti

SuhaNews – DR dan LP, 2 pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) diamankan oleh Sat Reskrim Polres Padang Panjang beserta barang bukti 4 unit sepeda motor hasil kejahatan mereka, Jumat (29/1) pekan lalu.

Kapolres Padang Panjang AKBP Novianto Taryono,S.H.,S.I.K,M.H melalui Kasat Reskrim AKP Syaiful Zubir,SH, M.H membenarkan tentang hal tersebut bahwasanya kedua orang pelaku merupakan residivis kasus curanmor  yang sama sama berasal dari kota  Padang Panjang.

Berdasarkan salah satu laporan polisi dengan  nomor LP LP/ B / 249 / XII / 2021/ SPKT / Polres Padang Panjang / Polda Sumatera Barat dan berdasarkan informasi dari masyarakat , di bawah pimpinan Kasat Reskrim dan Kasat Intelkam yang di komandoi Ipda Irnal Syamsi dan tim gabungan Sat reskrim dan Sat intelkam polres Padang Panjang berhasil membekuk kedua pelaku pada hari Jumat tanggal 29 Januari 2022 sekitar pukul 21.00 Wib  di kediamannya  masing masing, DM di tangkap di kediamannya di daerah Gunung Rajo sementara LP di tangkap di daerah Kampung Manggis, walau dengan sedikit perlawanan dari salah seorang pelaku berinisial LP saat di lakukan penangkapan akhirnya pelaku berhasil di amankan petugas.

Dari keterangan kedua orang pelaku mereka mengakui  telah melakukan tindak pidana curanmor sebanyak 6 kali di 6 lokasi yang berbeda di wilayah hukum polres padang panjang, Dan kendaraan  hasil curian di jual ke beberapa daerah seperti solok, batu sangkar ,bukit tinggi dan pesisir selatan, sejauh ini polisi sudah mengamankan empat dari enam kendaraan dari tangan pelaku, dengan jenis  barang bukti sebanyak 4 unit sepeda motor roda 2 masing masing dengan jenis, 1 Suzuki Satria FU 150 warna merah, Yamaha Vixion warha hitam, Yamaha Mio warna merah dan Honda Beat warna Hitam.

BACA JUGA  40 Pengurus Karang Taruna Padang Panjang Ikuti Bimtek Usaha Ekonomi Produktif

Selain itu dari tangan kedua pelaku, petugas juga menyita 1 buah kunci leter Y ( anak kunci Y di buang pelaku di lokasi penangkapan ) yang di gunakan untun merusak kunci pengaman kendaraan korban .

Kemudian satu buah alah pelindung diri /barnekel (tinju besi) yang di gunakan pelaku untuk melindungi diri apabila si korban melakukan perlawanan)

Kasat Reskrim AKP SYaiful Zubir mengonfirmasikan Saat ini kedua  pelaku dan barang bukti telah di amankan di mako polres padang panjang proses penyidikan selanjutnya. Rel

Berita Terkait :

Facebook Comments