Arosuka, SuhaNews. Hanya berselang beberapa jam saja Polres Solok kembali membekuk pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu pada Selasa sore (16/06). Kali ini pelaku yang ditangkap masih berada disekitar nagari Alahan Panjang tepatnya di jalan Diponegoro No. 222 Nagari Alahan Panjang Kecamatan Lembah Gamanti Kabupaten Solok. Pelaku berinisial Ro(34) yang berprofesi sebagai wiraswasta.
Kapolres Solok AKBP Azhar Nugroho,SH,Sik,M.Si melalu Kasat Resnarkoba Polres Solok Iptu Amin nurasyid,SH mengkonfirmasi kepada awak media mengenai penangkapan kedua pelaku penyalahgunaan Narkoba itu.

“Benar telah ditangkap seseorang laki laki dewasa RO alias KN (34) pada hari Selasa (16/06) sekitar pukul 18.00 didalam rumah pelaku yang beralamat Jln. Diponegoro No. 222 Nagari Alahan Panjang Kec. Lembah Gumanti Kab. Solok”, tutur Kasat Resnarkoba.
“Berawal dari anggota Satres Narkoba Polres Solok mendapat informasi bahwa ada seorang laki laki yang sering melakukan transaksi narkotika di nagari Alahan Panjang Kec. Lembah Gumanti Kab. Solok, dan setelah identitas pelaku didapat, anggota sat res narkoba melakukan penyelidikan di sekitar Nagari Alahan Panjang, tak lama kemudian, anggota Satres Narkoba melihat seorang laki laki dengan identitas yang telah dikantongi sebelumnya, laki laki tersebut berada didepan rumah dan sedang duduk didepan rumah miliknya. kemudian petugas langsung melakukan penyergapan, setelah dilakukan penangkapan petugas melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh masyarakat setempat. terhadap tersangka Petugas menemukan dan menyita barang bukti yang didapat”, pungkas Amin Nurasyid.
Ketika ditanyakan kepemilikan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu tersebut lanjut Kasat, tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut benar miliknya.
Berita Terkait :Â Selang Sehari, Kembali Polres Solok Tangkap Pelaku Narboka
Adapun barang bukti yang didapat dalam rumah pelaku yakni 2 (dua) Paket sedang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klem warna bening, dengan harga perpaket senilai Rp3.000.000 (tiga juta rupiah), 12 (dua belas) paket sedang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klem warna bening, dengan harga perpaket senilai Rp1.300.000 (satu juta tiga ratus ribu rupiah).
Kemudian 1 (satu) Paket diduga narkotika jenis sabu dibungkus dengan plastik klem warna bening, dengan harga senilai Rp700.000 (tujuh ratus ribu rupiah), 3 (tiga) paket kecil diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klem warna bening, dengan harga perpaket senilai Rp350.000 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah)
Serta 5 (lima) Paket kecil diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klem warna bening, dengan harga perpaket senilai Rp150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) unit skil timbangan digital besar warna silver, 1 (satu) buah kotak ES CRIME merk SOYA berwarna putih biru, serta1 (satu) Set alat hisap Sabu (Bong,kaca pirek,dot,pipet).
Pelaku dan barang bukti yg disita dibawa ke kantor sat res narkoba polres solok guna penyidikan lebih lanjut tutup Kasat.
reporter : Dedi editor : Moentjak
Baca Juga :
- Polres Solok Tangkap Pelaku Narkoba di Cupak
- Apuak Kembali Ditangkap Polisi Atas Dugaan Penyalahgunaan Narkoba
- Polres Solok Tangkap 2 Pelaku Narkoba di Lolo Kec. Pantai Cermin
- Miliki Narkoba, Pria Asal Jatim dan Jateng di Tangkap Polres Solok
- Kedapatan Miliki Narkoba, Warga Gunung Talang di Tangkap di Bukit Kili



Facebook Comments