SuhaNews – Sat Reskrim Polres Solok Kota meringkus tiga Tersangka pencurian Kabel PT. Telkom Cabang Solok yang terjadi disebuah jembatan depan Masjid Al Hidayat Jalan Proklamasi Kelurahan Kampung Jawa Kecamatan Tanjung Harapan Kota Solok, ( 22/04/2022 ).
Penangkapan ke tiga tersangka berawal dari Informasi dari korban H.J. Jalan Padang Ribu Rt 02 Rw 06 Tanjung Harapan Kota Solok, berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP/82/B/IV/2022/Reskrim
3 Orang Laki-laki tersebut berinisial HZ ( 26 ) tahun, Jorong Kajai Nagari Koto Baru Kecamatan Kubung, MS ( 25 ) Tahun,Jorong Kampung Baru Kelurahan Gantung Ciri kecamatan Kubung, FRP ( 20 ) Tahun, Jalan Ks tubun Kelurahan Kampung Jawa kecamatan Tanjung Harapan Kota Solok.
Kasat reskrim Polres Solok Kota AKP Evi wansri,SH mengatakan Tersangka menggunakan alat gergaji besi, ketiga pelaku melakukan aksinya dengan cara memotong pipa besi milik PT.TELKOM Cabang Solok sekitar empat meter yang berisikan kabel tembaga dengan panjang kurang lebih 50 kilo meter yang terbagi menjadi tiga bagian, kemudian Tim Opsnal Polres Solok Kota menyita Barang Bukti 1 ( satu ) unit Sepeda Motor Merk Revo Warna Hitam dan 1 ( satu ) Sepeda Motor Merk Satria FU yang dipergunakan untuk melancarkan aksinya.
Akibat kejadian tersebut PT.TELKOM Cabang Solok mengalami kerugian Lebih Kurang 12 juta ( Dua Belas Juta Rupiah ) rupiah, dan saat ini ke tersangka beserta barang bukti telah di amankan di mapolres solok kota. Ketiga pelaku akan dijerat dengan pasal 363 kuhp dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Rel
Berita Terkait :
Facebook Comments