Solok, SuhaNews. Untuk meningkatkan kenyamanan kepada masyarakat secara Maksimal terutama bagi yang melaksanakan ibadah dan keselamatan pengguna jalan raya, Satlantas Polres Solok Arosuka akan berkomitmen untuk menertibkan serta melarang dan menindak tegas pemakaian knalpot Brong(Knalpot Racing).
Hal itu disampaikan oleh kapolres Solok di Arosuka AKBP Azhar Nugroho S,IK. M,SI melalui Kasat Lantas Iptu Hidayanda Rizki. SH di ruang kerjanya sabtu (14/3) pagi.
Lebih lanjut Kasat Lantas Polres Solok Arosuka yang akrab disapa Rizky itu menegaskan bahwa seluruh jajaran nya akan memberi tindakan tegas terhadap pemakaian knalpot racing pada kendaraan.
“Kami Satuan Lalu Lintas Polres Solok Arosuka akan menindak tegas pengguna knalpot Brong (knalpot racing) yang meresahkan masyarakat,” tegas Iptu Rizky kepada Suhanews.
Berita Terkait : Dihadiri Wawako Reiner, Polres Solok Kota Musnahkan Knalpot Racing
Menurut Rizky, beberapa hari belakangan ini jajaran Satlantas yang ia komandoi telah memberikan sosialisasi dan himbauan serta spanduk terhadap masyarakat serta pengguna jalan terkait pemakaian knalpot tersebut, untuk menertibkan knalpot brong itu bukan saja dalam razia, namun akan di laksanakan di setiap kegiatan Satlantas Polres Solok imbuhnya.
“Kami berharap agar pengendara tidak lagi menggunakan knalpot Brong(knalpot bising) karena sangat mengganggu aktifitas masyarakat terutama yang sedang melaksanakan ibadah, dan bagi pengguna jalan raya agar lebih tertib lagi dalam berkendara,apabila dalam setiap kegiatan nanti kami melihat kendaraan yang menggunakan knalpot Brong (knalpot bising) maka kami akan langsung menindak tegas”, ungkap Iptu Rizky.
“Adapun Dasar hukumnya ada pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pada Pasal 285 disebutkan knalpot laik jalan merupakan salah satu persyaratan teknis kendaraan dikemudikan di jalan raya, adapun bunyi Pasal 285 Ayat (1) tersebut adalah Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Atas pasal itu, pihak kepolisian bisa menilang pengendara motor yang pemakaian knalpot tidak memenuhi syarat laik jalan tutup Rizky.
Reporter : Dedi editor : Fendi
Baca Juga :
Facebook Comments