spot_img

Polres Solok Tangkap Badua Karena Pencabulan Anak di Bawah Umur di Koto Baru

Arosuka, SuhaNews. AR (48) alias Badua yang tinggal di jorong Simpang Sawah Balik, Nagari Koto Baru, Kecamatan Kubung Kabupaten Solok dicokok oleh personil Tim PPA Polres Solok di Kediri pada Senin (25/10) lalu sekira pukul 19.30 wib di Kediri, Jawa Tiomur atas laporan pencabulan anak di bawah umur.

Penangkapan Badua tersebut terkait dengan perkara tindak pidana pencabulan atau persetubuhan anak di bawah umur, parahnya pencabulan itu dilakukan kepada anak kandungnya sendiri Mawar (bukan nama asli) sehingga Ibu korban MR (35) yang juga istri dari AR melaporkannya ke Unit PPA Polres Solok

Penangkapan itu dilakukan tim PPA polres Solok bekerjasama dengan petugas Polres Kediri, di desa Ringin Sari, Kabupaten Kediri, Jawa Timur pada Senin lalu.

Terkait kasus ini, Kapolres Solok AKBP Apri Wibowo melalui Kasat Reskrim Iptu Rifky Yudha Ersanda, STK, SIK membenarkan penangkapan yang dilakukan Unit PPA Polres Solok terhadap tersangka tindak pidana pencabulan atau persetubuhan anak dibawah umur, yang diduga dilakukan AR alias Badua.

“ Penangkapan terhadap tersangka menurut kasat atas laporan ibu korban, MR (35) warga Kotobaru, Kecamatan Kubung, dengan laporan polisi nomor LP /83/IV/2020 tanggal 20 April 2020. . Kemudian kita terbitkan Surat perintah penangkapan nomor : Sp.Kap/25/X/2021 /Reskrim tanggal 25 Oktober 2021,” kata Kasat Reskrim Polres setempat Iptu Rifky Yudha Ersanda, pada Kamis (28/10).

Disampaikan Iptu Rifky, Tim Unit PPA Polres Solok melakukan penangkapan terhadap tersangka AR alias Badua (48) atas laporan ibu korban tentang pencabulan yang dilakukan tersangka yang merupakan ayah Mawar di Nagari Kotobaru, Kubung, Kab. Solok.

Atas laporan itu, Tim unit PPA Sat Reskrim polres Solok melakukan penyelidikan hingga diketahui tersangka berada di daerah Kediri Jawa Timur. Mendapat informasi itu, dengan menebitkan Surat Perintah Penangkapan nomor : Sp.Kap/25/X/2021/Reskrim, personil unit PPA Sat Reskrim polres Solok melakukan pengejaran hingga ke Kediri.

BACA JUGA  Polres Solok Awasi Peredaran Minyak Goreng Jelang Ramadhan 1443H

Bersama Kasat Reskrim Polres Kediri dan unit Resmob Polres Kediri, personil unit PPA Sat Reskrim polres Solok akhirnya berhasil menemukan tersangka Badua di kawasan desa Ringin Sari, Kecamatan Mandat, Kabupaten Kediri. Tanpa perlawanan, proses penangkapan terhadap tersangka berlangsung aman dan terkendali.

“ Tersangka AR selanjutnya dibawa ke Mapolres Solok dan sudah diamankan di sel tahanan Polres solok untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” terang Iptu Rifky. Dedi | Moentjak

Berita Terkait :

Facebook Comments