Solok, SuhaNews. R (34) warga Titian Batu Sungai Rotan nagari Cupak, diciduk oleh Satres Narkoba Polres Solok pada Sabtu (25/4) sekitar pukul 15.00 WIB. R diduga melakukan penyalahgunaan Narkotika jenis Ganja.
Kapolres Solok AKBP Azhar Nugroho melalui kasat Res Narkoba Iptu Eko Kurniawan, SH mengatakan bahwa penangkapan R bermula dari adanya laporan masyarakat tentang aktivitas pelaku yang menyalahgunakan Narkoba.
Tim Satres Narkoba Polres Solok mengembangkan informasi ini dan melakukan pengintaian. Hingga akhirnya R diciduk petugas yang berpakaian preman.
Baca Juga : Warga Cupak, Narapidana Narkoba Meninggal di Lapas Solok
Saat dilakukan penangkapan, petugas juga menggeledah rumah pelaku dan menyita barang bukti berupa 1 (satu) Paket yang diduga narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan plastik warna bening kemudian dimasukan kedalam kotak rokok merk Luffman warna abu-abu.
“Ketika ditanyakan kepemilikan 1 (satu) paket diduga narkotika jenis ganja, pelaku mengakui barang tersebut miliknya,” ujar Iptu Eko Kurniawan.
Barang bukti lainnya yang diamankan petugas adalah daun ganja tersebut, petugas juga mengamankan 3 (tiga) bungkus kertas vaper merk Antareja warna kuning dan 1 (satu) unit Handphone merk Nokia beserta simcardnya.
Pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Solok di Lubuk Selasih untuk penyidikan lebih lanjut. Moentjak
Baca Juga :
Facebook Comments