spot_img

Polsek Sutera Tangkap Pelaku Pelecehan Seksual Terhadap Anak dibawah Umur

SuhaNews–Polsek Sutera tangkap pelaku pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur diwilayah hukum setempat. Pelaku inisial P (70) ditangkap dirumahnya di Kampung Lansano, Kenagarian Lansano Taratak, Kecamatan Sutera, Kabupaten Pesisir Selatan.

“Benar, pelaku kami amankan dirumahnya tanpa ada perlawanan sekira pukul 11.00 WIB,” ujar Kapolsek Sutera AKP Erianto, Kamis (9/3/2023).

Sebelumnya, kata Kapolsek, pelaku enggan mengakui perbuatannya. Namun, setelah diinterogasi lebih lanjut oleh petugas ia akhirnya mengakui perbuatan bejat tersebut.

“Berdasarkan laporan keluarga korban pada 5 Januari 2023, perbuatan ini dilakukan pelaku pada Kamis (6 Oktober 2022) sekira pukul 15.30 WIB, bertempat di dalam rumah pelaku di Kampung Lansano, Kenagarian Lansano Taratak, Kecamatan Sutera.

Sedangkan Korbannya salah seorang pelajar SMP, Pelaku ini mengaku tergiur melihat korban dan sering memberi korban uang,” ucapnya lagi.

Untuk proses hukum lebih lanjut, Kapolsek menyebut pelaku bakal dijerat dengan UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Terhadap pelaku telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak yang berbunyi, setiap orang melakukan tipu muslihat serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain maka diancam dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara,” katanya.

Sekarang pelaku dan barang bukti nya kami akan di Mapolsek untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya secara hukum. (*)

Baca juga:

Facebook Comments

BACA JUGA  Pertemuan Bulanan, DWP Kemenag Kota Pariaman Bahas Pelecehan Seksual pada Anak