PSBB Tahap Kedua Diberlakukan, Kesempatan Salat Jumat di Masjid Dibuka

Arosuka, SuhaNews – PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) tahap kedua mulai diberlakukan, Rabu (6/5) ini, untuk  14 hari ke depan, 6-29 Mei 2020.
Pada PSBB kedua ini, pemeriksaan di perbatasan diperketat, sementara pelaksanaan salat Jumat di masjid mulai dilonggarkan sesuai dengan keputusan kabupaten/kota masing-masing.

“Bupati/Wali Kota se-Sumatera Barat segera berkoordinasi dengan MUI,” jelas Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno melalui video conference dengan Forkopimda se-Sumbar, Selasa (5/5).

psbb
Pelaksanaan salat Jumat di masjid masih menunggu maklumat MUI

Di Gubernuran, Irwan Prayitno didampingi Wakil Gubernur Nasrul Abit, Kajati Sumbar, Kapolda, Danrem 032 Wirabraja, dan Kepala Pusat Diagnostik dan Riset Penyakit Infeksi FK Unand  Dr. dr Andani Eka Putra, M.Sc.

Sementara Bupati Solok, H. Gusmal dari Rumah Dinas Guest House mengikuti video conference ini bersama Wabup Yulfadri Nurdin, Kapolres Solok Arosuka, AKBP Azhar Nugroho, SH. SIK. Msi., Ketua Pengadilan Negeri Koto Baru, Kadis Koperindag Eva Nasri
Inspektur Daerah Hermantias, Kakan Kesbang Pol Junaidi, Kalaksa BPBD Armen HP, Kadis Kesehatan  dr. Marzetty Marwazi, Kabag Umum Syefdinon, Kabag KSD Devi Pribadi, dan Kabag Humas Syofiar Syam.

“Perpanjangan  PSBB ini diambil berdasarkan hasil rapat evaluasi  bersama bupati dan wali kota se-Sumatera Barat,” tegas Gubernur Irwan Prayitno.

psbb
Jamaah sudah rindu salat di masjid

PSBB tahap dua ini diambil, jelas Irwan Prayitno,  agar Sumbar bisa memutus rantai penyebaran virus corona. PSBB tahap kedua akan mempertegas pemberlakuan Permenhub RI Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Masa Mudik Lebaran Tahun 2020.

“Kebijakan itu mengikuti kebijakan nasional yang diterapkan sejak Jumat 24 April hingga 31Mei 2020 mendatang,” tambah Irwan Prayitno.

Pada PSBB tahap kedua ini, papar Gubernur,  kepada Kabupaten/Kota diberikan kebijakan sesuai kearifan lokal masing-masing daerah untuk sholat Jumat sesuai dengan maklumat dan pedoman yang telah dikeluarkan oleh MUI Sumbar nomor 007/MUI-SB/V/2020.

BACA JUGA  Kota dan Kab. Solok Masuk Zona Oranye Covid-19 Sumbar

“Teknis pelaksanaannya diserahkan kepada kabupaten/kota masing-masing,” jelas Gubernur Irwan.

Pemerintah Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan MUI Kabupaten dan Kota. Kearifan lokal tersebut dapat diberikan dengan memperhatikan wilayah, kawasan, nagari, RT/RW, atau kompleks yang sudah dipastikan negatif berdasarkan hasil tes swab.

“Daerah diberi kelonggaran bagi yang tidak berada di zona merah kasus positif Covid-19,” jelas Gubernur.

Beribadah di masjid hanya diperbolehkan untuk sholat jumat dengan mempedomani dan mengacu kepada maklumat yang telah dikeluarkan oleh MUI Sumbar. Bupati dan Walikota berkoordinasi dengan MUI Kabupaten/Kota untuk pelaksanaan sholat jumat yang tentu saja dengan pertimbangan kearifan lokal dan tetap mengikuti prosedur tetap (protap)  covid-19 yang telah diatur oleh pemerintah.

Hingga saat ini, jelas Gubernur, daerah yang belum ada kasus positif Covid-19, antara lain Solok Selatan, Limapuluh Kota, Sijunjung, Kota Solok , dan Sawahlunto. Sementara daerah yang pernah ada kasus (sudah sembuh) dan tidak ada tambahan kasus dalam beberapa minggu terakhir, Kota Bukittinggi dan Pariaman.

Sementara Bupati Solok, H. Gusmal menjelaskan bahwa di Kabupaten Solok hingga sekarang kasus covid-19 tetap 5 orang, satu meninggal, dan empat lainnya menjalani karantina di Padang. Semuanya berasal dari Surian, Kecamatan Pantai Cermin.

“Hasil Pemeriksaan swab terhadap 131 warga Kabupaten Solok, semuanya negatif,” jelas Bupati Gusmal. Wewe

Baca Juga:

Facebook Comments

Google News