SuhaNews – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang, mengamankan puluhan botol minuman beralkohol (Minol) golongan B ditempat Bilyar Kota Padang sekira pukul 23.00 WIB pada Jum’at (15/4) malam.
Kabid Penegak Peraturan Perundang Undangan Daerah (P3D) Bambang Suprianto melakukan pemeriksaan dan pengawasan ke tempat-tempat hiburan dan bilyar.
Disalah satu tempat Bilyar di Kota Padang tepatnya di jalan Thamhrin nomor lima Padang. Terlihat didalam estalase adanya minuman beralkohol golongan B.
Selain itu, pemilik juga telah melanggar surat Edaran Walikota Padang, pelaku usaha telah menyalahi aturan berkegiatan selama Ramadhan.
Mendapati hal tersebut, petugas ambil langkah tegas, puluhan minuman Ber Alkohol tersebut langsung diamankan ke Mako Satpol PP Jalan Tan Malaka Padang sebagai barang bukti.
“Selain itu, pemilik usaha juga sudah kita berikan surat datanfmg ke Mako untuk menghadap PPNS Senin depan,”ungkap Bambang Suprianto.
Sementara itu Kasat Pol PP Kota Padang Mursalim megatakan Upaya-upaya untuk menjaga kondisi tertib selama bulan suci Ramadhan, Satpol PP akan terus melakukan penertiban terhadap pelanggaran yang ditemukan di lapangan.
Lebih lanjut ia Menghimbau kepada masyarakat agar bersama-sama menjaga kondisi Kota Padang yang baik.
“Satpol PP sebagai sahabat masyarakat selain menjalankan tugas dan fungsinya siap memberikan pelayanan terbaik untuk terciptanya ketertiban di tengah-tengah warga Kota Padang,” Pungkasnya. Rel
- Buka Siang Hari di Bulan Ramadhan, Satpol PP Sita 6 Tabung Gas Warung Makan
- Beroperasi di Bulan Ramadhan, Pemilik Cafe Dipanggil Satpol PP
- Langgar Prokes, 3 Pemilik Cafe Dipanggil Satpol PP Padang
- Pemilik Cafe dan Resto Langgar Prokes Dipanggil Satpol PP Kota Padang
botol botol botol botol
Facebook Comments