SuhaNews. Dua bus pariwisata asal Dumai yang dicegat oleh Gugus Tugas Covid-19 di chek point Garegeh Bukittinggi diketahui membawa TKI atau perantau asal Malaysia yang kemudian dikirim ke karantina di Pusdiklat Kemendagri Baso. Dintanggapi oleh Pemkab Limapuluh Kota.
Dikutip dari Langgam.id, Wakil Bupati Limapuluh Kota Ferizal Ridwan mengatakan dua bus yang membawa ratusan TKI itu telah menjalani pemeriksaan ketat di beberapa check point di wilayah perbatasan. Setidaknya, terdapat empat lokasi pemeriksaan di perbatasan.
Berita Terkait : 2 Bus Pariwisata Dari Dumai Dicegat Saat Masuk Bukittinggi
“Perlu diketahui, bus yang dari Kota Dumai masuk ke Limapuluh Kota telah beberapa kali menjalani pemeriksaan. Jadi protap secara nasional kan sama,” ujar Ferizal dihubungi Langgam.id, Kamis (23/4/2020) sore.
“Kita harus kedepankan kemanusiaan tanpa mengabaikan protap. Kalau kita usir kembali ke Malaysia, tentu tidak mungkin secara kemanusiaan. Padahal kadang mereka pulang tidak pakai biaya,” katanya.

Selain itu, kata Ferizal, bus yang membawa penumpang TKI tidak turun di Limapuluh Kota. Pihaknya sebelumnya telah melakukan pengawasan ketat dengan melakukan pemeriksaan dan mencatat keseluruhan penumpang.
“Makanya dibiarkan lewat, lagian perbatasan bukan kewenangan pemerintah kabupaten, tapi provinsi. Sebenarnya ini tidak jadi persoalan, kita kedepankan kemanusiaan tanpa mengabaikan protap,” tegasnya.
Ferizal mengakui di luar dua bus, juga datang 20 TKI lainnya yang berasal dari Limapuluh Kota. Mereka langsung difasilitasi pemerintah kabupaten serta menjalani karantina secara mandiri di rumah masing-masing.
“Yang beda bus sampai di Limapuluh Kota kami antar ke rumah masing-masing. Bagi kami penanganan warga Limapuluh Kota sebanyak 20 orang yang pulang dari Malaysia kita fasilitasi semuanya,” tuturnya.
Sebelumnya, dari data yang diperoleh Pemerintah Kota Bukittinggi, para TKI akan transit di Terminal Aur Kuning kemudian dijemput kembali untuk melanjutkan perjalanan. Mereka ada menuju ke Kota Padang, Pariaman serta Kabupaten Pasaman, Tanah Datar hingga Pesisir Selatan.
Diketahui, Sumbar telah memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang dimulai sejak 22 April hingga 5 Mei 2020. Berbagai aturan telah diterapkan, salah satunya mengurangi kapasitas penumpang di angkutan umum hingga membatasi aktivitas masyarakat
editor : Moentjak sumber : Langgam.id



Facebook Comments