ASN RSUD M. Natsir Solok Terkonfirmasi Positif Covid-19

Solok, SuhaNews. Kamis (10/9) kembali bertambah 1 warga kota Solok yang terkonfirmasi positif Covid-19. Perempuan usia 50 tahun yang juga ASN di RSU M. Natsir Solok, tercatat menjadi Covid-19 ke 83 di kota Solok.
“Saat ini pasien tersebut tengah menjalani isolasi mandiri,” terang Drs. H. Syaiful A., M.Si, Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Solok yang juga Sekretaris Daerah.

Syaiful juga menyebut, selain tambahan 1 terkonfirmasi positif yang baru, juga ada kabar baik penambahan 2 orang pasien terkonfirmasi yang telah dinyatakan sembuh berdasarkan laporan hasil pemeriksaan Laboratorium Fakultas Kedokteran Universitas Andalas Padang.

“Dua pasien terkonfirmasi yang sembuh yakni pasien 56 Ny. WMS yang beralamat di kelurahan VI Suku dan pasien 66 Ny. YS yang tinggal di kelurahan Nan Balimo,” ulasnya.

Ditambahkannya, secara umum perkembangan informasi hari ini, total kasus sudah Kasus 83 orang; Sembuh 57 orang; Meninggal 1 orang; RSUD M. Natsir 2 orang; RS SP 1 orang; RSAM Bukittinggi 1 orang; Isolasi Posko Banda Panduang 5 orang; dan tengah menjalani Isolasi Mandiri 16 orang.

“Menyikapi perkembangan kasus terkonfirmasi hari ke hari, Pemerintah Kota Solok melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 telah melahirkan Peraturan Wali Kota Solok Nomor 40 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019,” ajak Syaiful.

Syaiful juga menyampaikan, bahwa Kota Solok sudah memilik Peratiran Walikota tentang Penerapan Protokol Kesehatan, yakni Perwako Nomor 40 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.

Perwako ini bertujuan untuk; meningkatkan antisipasi perkembangan eskalasi penyebaran COVID-19 serta memperkuat upaya penanganan kesehatan akibat COVID-19; menjamin pelaksanaan protokol kesehatan dalam usaha pencegahan dan pengendalian COVID-19 ditengah-tengah masyarakat dan menjamin kepastian dalam penegakan disiplin protokol kesehatan dalam masa pandemi.

BACA JUGA  6 Warga Terkonfirmasi, Covid-19 Kabupaten Solok Kian Melandai

Setiap orang, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum wajib melaksanakan dan mematuhi protokol kesehatan.

Konsekuensi dari pelanggaran tersebut dalam perwako telah diatur sanksi baik untuk perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat atau fasilitas umum sebagaimana yang diatur, mulai dari kerja sosial, denda, teguran, peringatan tertulis, penghentian sementara atau tetap kegiatan.

“Terhitung mulai tanggal 9 sampai 20 September 2020 masih tahap sosialisasi, baru mulai 21 September akan dilakukan monitoring dan evaluasi,” tutupnya. Rel | Moentjak

BACA JUGA :

Facebook Comments

Google News