Padang Aro, SuhaNews – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kabupaten Solok Selatan melakukan pemutakhiran data penduduk guna membersihkan data serta mencapai target 100 persen perekaman KTP elektronik.
“Saat pemutakhiran data ditemukan beberapa fakta yaitu NIK ganda, sudah pindah dan meninggal dunia tetapi tidak dilaporkan ke Dinas Dukcapil,” ujar Kepala Dinas Dukcapil Solok Selatan Efi Yandri di Padang Aro.
Pemutakhiran data penduduk, jelas Efi Yandri, sudah dimulai sejak 2020 tetapi belum efektif dan 2021 pembersihan ini dilakukan secara intensif dan turun langsung ke Nagari.
“Jika ada NIK ganda maka harus dihapuskan salah satunya dan yang dipertahankan adalah yang sudah cetak KTP,” jelas Efi Yandri.
Dinas Dukcapil, tambah Efi Yandri, menyurati pihak nagari dan meminta jadwal untuk turun ke lapangan agar pemutakhiran data bisa dilakukan.
“Kami masih menunggu jadwal dari 25 nagari,” jelas Efi Yandri.
Dari 39 Nagari di Solok Selatan, paparnya, baru 14 yang sudah mengirim jadwal pemutakhiran sedangkan 25 masih ditungggu.
“Sebanyak 14 nagari yang sudah mengirim tinggal mengeksekusi karena pemutakhiran data sudah dilakukan,” ujarnya.
Ada dua solusi dalam pemutakhiran data penduduk ini, yaitu datanya disisihkan atau dihapus. Penghapusan data masyarakat yang bermasalah masih menunggu izin dari kementerian.
Hingga 31 Desember 2020, jelas Efi Yandri, data wajib KTP Solok Selatan sebanyak 128.008 orang. Yang sudah melakukan rekam data 124.596 atau 97,33 persen, masih tersisa yang belum rekam data KTP 3.412 orang.
“Diharapkan pada 2021 rekam data KTP bisa mencapai 100 persen,” harap Kadis Dukcapil Solok Selatan Efi Yandri. (*/Wewe)
Baca juga:
Facebook Comments