SuhaNews. Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol PP) terus sosialisasikan Protokol kesehatan secara masiv di Padang, Sumatera Barat, 20 orang yang kedapatan tidak pakai masker diberi sanksi kerja sosial Senin(28/9/ 2020).
Terlihat pada Senin pagi hingga siangnya pasukan Penegak Perda Pemko Padang ini menyasar sejumlah Pasar Tradisional, seperti Pasar Alai, Pasar Pagi Ulak Karang serta kawasan Komplek Gor H. Agus Salim, kecamatan Padang Barat.

Kegiatan pengawasan ini, dalam rangka mendisiplinkan masyarakat agar mematuhi Protokol kesehatan, Langkah ini untuk memutus rantai penularan Covid-19 di Kota Padang karena saat ini orang yang positif terpapar Covid-19 terus meningkat. Sebagai garda terdepan Pemko Padang dalam penegakan Perda dan Perwako, Satpol PP terus intens melakukan sosialisasi setiap harinya.
“Personil kita tiada henti memutus rantai penularan Covid-19, dengan terus aktif mengajak masyarakat disiplin menerapkan Protokol kesehatan,”Terang Alfiadi.
Dalam operasi yustisi yang digelar petugas Satpol PP PP Padang, masyarakat yang di dapati tidak mengenakan masker dilakukan penindakan oleh petugas dengan kerja sosial ini sesuai Perwako 49 tahun 2020, begitu juga dengan operasi yang digelar di Pasar Alai, Pasar Pagi Ulak Karang dan Kawasan Gor Haji Agus Salim Padang, kecamatan Padang Barat.
“Ada masyarakat yang lupa memakai masker di sanksi dengan kegiatan menyapu Fasilitas Umum,”jelas Alfiadi Kasat Pol PP Padang.

Lebih lanjut Kasat Pol PP ini menjelaskan bahwa kegiatan sosialisasi dan penindakan setiap hari dilakukan, baik siang maupun malam, sebelum lakukan sanksi Sosial, pelanggar Protokol Kesehatan ini diberikan Masker oleh petugas.
“kita berharap kota Padang kembali ke zona Hijau, maka setiap hari kita lakukan sosialisasi dan penindakan, “Tutur Alfiadi. Rel | Lim
Baca juga :





Facebook Comments