Arosuka, SuhaNews – Serah terima jabatan penjabat (Pj) Bupati Solok dan diskusi penyambutan bulan suci Ramadhan 1442 H dilaksanakan Kamis (8/4) di Guest House Arosuka.
Kegiatan ini dihadiri oleh Pj Bupati Solok Heri Nofiardi, SE, MM, Plh Bupati Solok Aswirman, SE, MM., Staf Ahli Bupati dan Asisten, Forkopimda, Kepala SKPD, dan Ormas Islam se-Kab. Solok.
Serah terima jabatan penjabat Bupati Solok dilakukan berdasarkan Surat Keputusan menteri dalam negeri nomor 131.13-662 tahun 2021 tentang pengangkatan penjabat Bupati Solok, Provinsi Sumatera Barat.
Baca juga: Gubernur Sumbar Lantik Walikota Padang dan Pj Bupati Solok
Plh Bupati Solok Aswirman, menyampaikan ucapan selamat kepada PJ Bupati Solok. Semoga dapat menyelasaikan beberapa wewenang pekerjaan yang tidak dapat dilaksanakan oleh Plh Bupati.
“ Mudah-mudahan program dan kegiatan yang terkendala sebelumnya dapat dituntaskan oleh PJ Bupati Solok,” ujar Aswirman.
PJ Bupati Solok Heri Nofiardi, berharap dapat menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya di Kabupaten Solok ini. Kita harus waspada dengan pandemi covid-19 ini karena kabupaten solok sekarang berada pada zona orange.
“Forkopimda, SKPD, tokoh ulama dan masyarakat untuk dapat bersama-sama memutus mata rantai penyebaran covid-19 dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan,” ujar Heri Nofiardi.
Kita harus sama-sama mematuhi Surat Edaran Menteri Agama tentang panduan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1442 H /2021 M pada saat pandemi covid-19 dengan mematuhi protokol kesehatan
Tokoh agama dan ormas Islam, jelas Heri Nofiardi, sangat penting dan strategis dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat, terutama dalam kondisi kita saat ini sedang dilanda wabah pandemi covid-19.
“Partisipasi dari seluruh elemen masyarakat dan tokoh agama sangat diperlukan dalam memberikan edukasi terkait mewabahnya covid-19 dalam pelaksanaan ibadah Ramadhan,” tambah Heri Nofiardi.
Berpedoman kepada SE Kemenag nomor 3 th 2021 panduan ibadah ramadhan dan idul fitri 1442 H / 2021 M dit engah pandemi covid-19, jelas Pj Bupati Solok, semua pihak harus memperhatikan pada saat ramadhan nanti harus memperhatikan tempat-tempat keramaian seperti pasar pabukoan dan keramaian malam karena itu tempat yang sangat rentan penyebaran covid.
“Jangan sampai adanya pertambahan covid di Kab. Solok pada saat Ramadhan, jangan sampai kita lengah dalam antisipasi penyebaran covid-19,” ingat Heri Nofiardi.
Baca juga: Plh Bupati Solok Canangkan Bulan Bhakti Dasawisma dan BBGRM
Pemerintah Daerah, jelas Bupati, akan mengacu pada surat edaran kemenag nomor 03 tahun 2021 tentang panduan ibadah ramadhan dan idul fitri 1442 H / 2021 M di tengah pandemi covid-19 dan ditujukan kepada seluruh elemen, mulai dari camat, ulama.
Sasaran utama Pemerintah Daerah dan Forkopimda dalam menanggulangi covid-19, tambah Heri Nofiardi, adalah pasar pabukoan dan keramaian malam setelah shalat tarawih. Di samping itu masjid dan mushala wajib menyediakan masker dan handsanitaizer. (Wewe)
Baca juga: Plh Bupati Solok Gelar Rakor Perencanaan Pembangunan 2021 Bersama Gubernur Sumbar



Facebook Comments