SuhaNews. Proses pendaftaran hingga terbitnya sertifikat (sertifikasi) tanah wakaf di Sumbar banyak menemui kendala. Kanwil Kemenag Sumatera Barat mencoba memetakannya dengan menggelar Focus Group Discussion (FGD), Sabtu (9/10).
FGD yang diikuti peserta secara daring dan luring ini dihadiri oleh PLT Kepala Kanwil Kemenag Sumbar H.Syamsuir di Laboratorium Kerukunan Umat Beragama (KUB) Kanwil Kemenag Sumbar
Muslimah, dalam laporannya menyampaikan bahwa kegiatan ini sebagai bentuk tindak lanjut Surat Dirjen Bimas Islam Tahun 2021 tentang Sertifikasi Tanah Wakaf yang menjadi program unggulan Kementerian Agama melalui Direktorat Zakat Wakaf Kemenag.
Disampaikan juga, narasumber atau pembicara kegiatan tersebut telah bergabung secara virtual yaitu Staf Ahli Bidang Hukum Agraria dan Masyarakat Adat sekaligus Plt. Kepala Biro Hukum Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Pusat, Yagus Suyadi dan Kepala Kanwil ATR/BPN Sumbar yang diwakili Elvino Akbar.
“Juga telah bergabung secara virtual bersama kita, Kasubdit Pengamanan Aset Wakaf Direktorat Zakat Wakaf Kemenag RI yang diwakili Jaja Zarkasi yang akan menyampaikan arahan teknis kepada kita semua mengenai proses dan hal-hal penting terkait percepatan sertifikasi ini,” urainya.
Plt. Kakanwil Kemenag Sumbar, H. Syamsuir yang didampingi Kasi Zakat Bidang Penaiszawa H. M. Rifki sekaligus moderator kegiatan, mengapresiasi kegiatan tersebut sebagai langkah efektif dan jitu untuk mencari solusi dan menyamakan persepi dalam mempercepat sertifikasi tanah wakaf di Sumbar yang masih tersisa 2.021 titik dari 5.846 titik tanah wakaf yang ada.
“Terimakasih kepada Kabid Penaiszawa dan jajaran yang telah bergerak cepat menindak lanjuti program-program prioritas lembaga. Terimakasih juga atas kesediaan Kasubdit dalam mengawal dan membimbing program ini,” tutur Kakanwil.
Tak lupa, ia sampaikan terimakasihnya kepada narasumber yang luar biasa dari Kementerian ATR/BPN dan Kanwil ATR/BPN yang berkenan memberikan arahan teknis dan solusinya termasuk peserta yang notabenenya pejabat terkait Kementerian ATR/BPN yang ada di masing-masing Kab/Kota di Sumatra Barat.
Syamsuir yakin sinergitas yang terjadi antara dua Kementerian ini akan berjalan sukses dan lancar sehingga lokasi tanah wakaf yang masih belum tersertifikasi bisa rampung secara bertahap hingga 2024 mendatang, sesuai target.
Ia menambahkan dengan tersertifikasinya seluruh titik tanah wakaf akan mengindikasikan peningkatan tata kelola perwakafan di Sumatra Barat.
FGD ini juga menghadirkan seluruh Penyelenggara Syariah Kankemenag Kab/Kota yang ada di Sumbar secara virtual agar bisa mengkomunikasikan dan mengkoordinasikan langsung dengan pihak Kementerian ATR/BPN mengenai kendala-kendala apa saja yang ditemui didaerah masing-masing sekaitan sertifikasi tanah wakaf. V/Fendi
Berita Terkait :
Facebook Comments