SuhaNews. Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) telah mengirimkan surat kepada ketua DPR RI dan Presiden RI yang berisi permohonan untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Cipta Kerja (Perppu Ciptaker). Langkah ini dambil sebagaiĀ sikap menanggapi aspirasi masyarakat Sumatera Barat.

Irwan Prayitno mengatakan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat tersebut kepada Presiden Jokowi pada Kamis (8/10). Dalam surat itu, pihaknya bermohon kepada presiden untuk tidak melaksanakan UU Ciptaker dan segera menerbitkan perppu undang-undang itu.
Adapun isi surat dari Gubernur Sumbar yang tertuang dalam nomor 050/142/Nakertran/2020 bahwa pengesahan UU Ciptaker oleh DPR dan pemerintah telah menimbulkan unjuk rasa oleh serikat pekerja dan mahasiswa di Sumbar. Karena itu, Pemerintah Provinsi Sumbar menyampaikan aspirasi serikat pekerja dan mahasiswa itu kepada presiden.
“Memohon kiranya Bapak Presiden berkenan dapat mempertimbangkan untuk menerbitkan Perppu sesuai dengan peraturan perundang-undangan.” Demikian isi surat tertanggal 8 Oktober dan ditandatangani Gubernur Sumbar tersebut.
sementara itu DPRD Sumbar selaku wakil rakyat juga mengirinkan surat terkait Adanya gelombang unjuk rasa yang dilakukan masyarakat, pekerja dan mahasiswa, ke DPRD Sumbar selama 2 hari berturut (7 dan 8 Oktober).

Pada tahap aksi hari pertama Supardi langsung turun dan menemui pengunjuk rasa, namun tidak ada tuntutan tertulis disampaikan, hanya sekedar lisan, dan langsung disikapi dengan membuat ringkasan dan meminta agar menjadi pertimbangan pemerintah pusat.
Pada hari kedua aksi unjuk rasa, kelompok pengunjuk rasa dari berbagai komponen dan Cipayung plus, memberikan tuntutnan secara tertulis berupa keinginan untuk membatalkan undang-undang cipta kerja (UU Ciptaker), seiring dengan pembentukan tim evakuasi yang anggotanya terdiri dari organisasi mahasiswa, pemerintah dan DPRD.
Tuntutan pengunjuk rasa dan kelompok Cipayung plus, yang disi berbagai organisasi mahsiswa langsung disikapi DPRD Sumbar, dengan mengirim Surat pada Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, agar UU Cipta kerja tersebut dibatalkan.
Surat dengan Nomor:019/896-FPP-2020 dan nomor; 019/912/FPP-2020, Perihal penyampaian aspirasi masyarakat, agar mencabut undang-undang cipta kerja dan menerbitkan Perpu pengganti undang-undang Cipta kerja, tertanggal 8 Oktober 2020, ditanda angani langsung ketua DPRD Supardi.
Supardi mengaskan, sebagai wakil rakyat, maka sudah sewajarnya membantu rakyat dalam memperjuangkan hak-nya, dengan cara melanjutkan aspirasi masyarakat pada pihak berkompeten.

Dia juga menegaskan, selama dua kali aksi unjuk rasa, maka sebanyak itu surat dikirim ke Presiden, agar kiranya dapat disikapi dan ditindak lanjuti, sesuai dengan aturan berlaku.
“Tugas kami sebagai wakil rakyat adalah menampung dan meneruskan aspirasi masyarakat kepada pihak-pihak berkompeten, jika berkaitan dengan Perda, kami bisa langsung memutuskannya, karena itu bagian dari tugas dan fungsi DPRD,” terang Supardi.
Meskipun DPRD bukan perwakilan pemerintah pusat didaerah, namun DPRD merupakan perwakilan rakyat didaerahnya, sehingga memang sebuah keniscayaan untuk bisa memperjuangkan melalui mekanisme yang telah ditentukan undang-undang.
“Memang DPRD bukan wakil pemerintah pusat di daerah, namun wakil rakyat dan harus meneruskan perjuangan rakyat,” ulasnya lagi.
DPRD Sumbar tidak pernah lalai dalam menampung aspirasi masyarakat, meskipun mereka selalu dihujat, konsekwensi ini tetap diterima, dengan bukti membuat surat pada Presiden Republik Indonesia berdasarkan aspirasi masyarakat”,tutup Supardi
Perihal kedua surat tersebut, Koordinator Lapangan Aliansi BEM Se-Sumbar, Ahmad Syarif, mengatakan bahwa pihaknya akan memantau apakah surat tersebut sudah dikirim kepada presiden atau hanya dibuat untuk menenangkan demonstran.
Aliansi BEM Se-Sumbar tidak akan mengadakan unjuk rasa lagi jika surat itu sudah dikirim kepada presiden, karena aspirasi mereka sudah tersampaikan.
“Dalam demonstrasi pada Rabu kemarin kami meminta Gubernur dan DPRD Sumbar untuk meminta presiden tidak menandatangani UU Omnibus Law dan menerbitkan perppu. Kalau Gubernur dan DPRD Sumbar sudah menyurati presiden, kami akan pantau sampai presiden menerbitkan perppu,” tuturnya.
reporter:Ā Dedi | Oca editor :Ā Moentjak
BACA JUGA :
- Tolak Undang-undang Cipta Kerja, Aliansi Mahasiswa Paliko Gelar Aksi Damai
- Kapolda Turun Langsung ke Lokasi Unjuk Rasa di DPRD Sumbar
- Aksi Demo di Depan Gedung DPRD Sumbar Kembali ricuh
- ahasiswa dan Pelajar Bersatu Dalam Aksi Demo di DPRD Sumbar
- Temui Peserta Demo, Ketua DPRD Sumbar Akan Sampaikan Tuntutan Rakyat



Facebook Comments