SuhaNews – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Tanah Datar mengeluarkan Maklumat nomor 04/maklumat-MUITD/IV/2020 tertanggal 22 April 2020. Maklumat ini dikeluarkan untuk menyikapi pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Provinsi Sumatera Barat.
“Maklumat ini juga bertujuan menjawab pertanyaan dari masyarakat terkait pelaksanaan shalat Jumat, shalat Fardhu berjamaah dan shalat tarawih di Masjid/mushalla/surau dalam kondisi wabah Covid-19 di Tanah Datar,” ujar Ketua Umum MUI Tanah Datar Dr.H. Syukri Iska, M.Ag saat rapat koordinasi dengan gugus tugas percepatan penanganan Covid-19, Rabu (22/04/2020) di Gedung Nasional Maharajo Dirajo.
Dalam rapat ini dipimpin Staf Ahli Bupati Bidang SDM dan Kemasyarakatan dr. Ermon Revlin, didampingi Kabag Kesra H. Afrizon ini, MUI Tanah Datar mengeluarkan Maklumat yang memuat 6 (enam) poin, yang diharapkan bisa menjadi pedoman bagi umat Islam.
Setelah dikaji Kaidah Fighiyyah dan memperhatikan keputusan Menkes Nomor : HK.01.07/Menkes/260/2020 tentang penetapan PSBB di Wilayah Sumbar, Surat Edaran Menag Nomor: SE. 6 Tahun 2020 tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H dan beberapa keputusan lainnya, papar Ketua MUI Syukri Iska, maka lahirlah 6 butir maklumat ini.
“Pertama, meniadakan pelaksanaan shalat Jumat diganti shalat zuhur di rumah, meniadakan shalat fardhu jamaah, dan shalat tarawih di Masjid/mushalla/surau sampai meredanya wabah Covid-19,” jelas Syukri Iska.
Kedua, jelas Syukri Iska, dalam maklumat MUI ini, Pemkab Tanah Datar, TNI/Polri, Camat, Wali Nagari, BPRN, KAN, Ninik Mamak, Alim Ulama, dan tokoh masyarakat lainnya agar bersama-sama menertibkan setiap perkumpulan dan keramaian di dalam dan luar Masjid/Mushalla/surau untuk menghindari penyebaran/penularan Covid-19.
“Pengurus Masjid/Mushalla/Surau agar tetap mendatangkan ustadz/da’i/mubaligh yang telah direncanakan,” demikian Maklumat ketiga.
Baca Juga : Salat Berjamaah Saat Wabah Covid-19, MUI Tanah Datar Keluarkan Maklumat Ketiga
Para mubaligh memberikan tausyiah melalui microphone dan jamaah mendengarkan di rumah masing-masing. Jamaah juga bisa mendengarkan rekaman ceramah dan atau mendengarkan ceramah agama dari Radio Luhak Nan Tuo.
Kaum muslim, jelasnya, tetap wajib menjalankan puasa Ramadhan walaupun dalam kondisi wabah Covid-19, kecuali memiliki ‘udzur syar’i yang memperbolehkan untuk tidak berpuasa dengan kewajiban membayar fidyah.

Kaum muslimin, demikian ditulis pada poin kelima, agar memaksimalkan Qiyam Ramadhan di rumah masing-masing. Sebagaimana dicontohkan Rasulullah SAW dengan tarawih berjamaah dengan keluarga, memperbanyak zikir, bermuhasabah, bertaubat, tadarus Al Qur’an dan berdoa terutama di saat menununaikan ibadah puasa dan di waktu-waktu mustajab, seperti di seperti malam yang akhir.
“Kaum muslimin diharapkan meningkatkan kepedulian sosial,” jelas Syukri Iska.
Kepedulian social diutamakan untuk sekitar daerah tempat tinggal. Hal ini dilakukan dengan meningkatkan zakat, infak dan sedekah.
Sementara Staf Ahli Bupati Bidang SDM dan Kemasyarakatan dr. Ermon Revlin berharap agar masyarakat melaksanakan PSBB ini. Kegiatan ini bertujuan untuk mempercepat memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Wewe
Baca Juga:



Facebook Comments