spot_img

Simpan Ganja, IRT 37 Tahun Ditangkap Satnarkoba Polres Pessel

SuhaNews – Kedapatan menyimpan ganja, NI (37) yang berprofesi sebagai ibu rumah tangga (IRT) ditangkap Satres Narkoba Polres Pesisir Selatan (Pessel), Kamis (27/1) pukul 22.00 WIB.

Penangkapan oleh Tim Opsnal “Sapu Jagat” Satresnarkoba Polres Pesisir Selatan hanya berselang satu jam penangkapan sabu sebelumnya, kembali ungkap peredaran barang haram Narkoba di Pessel dengan kembali bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap 1 (Satu) orang perempuan patut diduga sebagai Penyalahgunaan Narkotika Golongan I Jenis Ganja.

“Ini adalah penangkapan yang ketiga dalam tahun ini yang masih dibulan Januari 2022 dan selang satu jam usai menangkap Shabu masih dalam kecamatan yang sama,” kata kasat Narkoba AKP Hidup Mulia.

Terpisah, Keterangan dari Dantim Opsnal Sapu Jagat Satres Narkoba Aiptu Yopi Alexander membenarkan Penangkapan tersebut pada hari Kamis 27 Januari 2022 pukul 22.00 Wib bertempat di Kampung Transmigrasi Kenagarian Tanah Bekali Kec. Air Pura Kab. Pessel, mendapatkan informasi dilapangan langsung kami bergerak cepat.

Tersangka adalah seorang Ibu rumah tangga Inisial NI Pgl. Nela (37) Domisili di Kampung Transmigrasi Ken. Tanah Bekali Kec. Air Pura Kab. Pesisir Selatan, tambahnya.

Dari penangkapan itu, petugas berhasil menyita barang bukti 1 buah paket sedang narkotika jenis Ganja yang dibungkus dengan kantong plastik warna hitam, 1 Buah Staples atau Klip warna Silver, satu Buah Pisau Cutter Warna Merah.

Hasil Penyelidikan didapatkan informasi dari masyarakat adanya pelaku NI yang sering bertransaksi Narkoba di Kampung Transmigrasi setelah dilakukan pengintaian dirumahnya ditemukan Tersangka NI sedang tidur didalam rumahnya, seketika itu langsung diamankan serta digeledah di belakang rumahnya ditemukan 1 paket Ganja ukuran sedang, terbungkus kantong plastik warna hitam yang ditimbun pelepah sawit, Staples warna silver terletak di pokok sawit tidak jauh dari tempat ditemukan ganja tersebut. penangkapan tersebut disaksikan masyarakat sekitar pelaku mengakui barang haram dimaksud adalah miliknya.

BACA JUGA  28 Kg Ganja Dimusnahkan, Hendri Septa; Jangan Coba-Coba Edarkan Narkoba di Kota Padang

Tersangka beserta barang buktinya diamankan di Satnarkoba Polres Pessel guna pengembangan dan proses hukum selanjutnya, Tegas Dantim Opsnal Sapu Jagat Aiptu Yopi Alexander.

Selain itu, Kasat Narkoba AKP Hidup Mulia, SH, M.H juga mengatakan tersangka seorang ibu rumah tangga ini tetap akan kita proses sesuai Undang – undang Narkotika dan tidak akan ada main – main dalam proses hukumnya, terlihat dari kami melakukan penangkapan sebelumnya di berbagai tempat wilayah Kabupaten Pesisir Selatan bahkan satu malam 2 TKP kami ungkap tanpa jeda.

Siapapun yang terlibat Narkoba kami tidak pandang bulu, mari jadikan “Pessel Zero Narkoba”, kami kejar siapa yang terkait dengan barang haram ini, ujarnya.

Kami mengajak masyarakat di Nagari lebih peduli dengan sekitar lingkungan yang mengalami perubahan ke hal yang membahayakan terkait peredaran barang haram ini. Jangan takut dan segan – segan melaporkan peredaran barang haram di sekitar, saksi akan dirahasiakan dan dilindungi oleh undang – undang, tambah Kasat narkoba. Rel

Berita Terkait :

Facebook Comments