SKCK Delivery, Inovasi Polda Sumbar, Tunggu Dirumah Saja

SuhaNews. Satu lagi inovasi dari Polda Sumbar dalam pelayanan ke masyarakat, yakni SKCK Delivery. Pemohon cukup menunggu dirumah tanpa harus datang ke Polda Sumbar atau Polres jajaran Polda Sumbar untuk mendapatkan SKCK nya.

SKCK yang telah terbit, nantinya akan diantarkan oleh petugas ke alamat pemohon itu sendiri (delivery). Hal tersebut dilakukan, untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat.

BACA JUGA  Wakil Bupati Agam Ikuti Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi

Program yang dilakukan oleh Direktorat Intelkam (Ditintelkam) Polda Sumbar ini, sesuai dengan program prioritas Kapolri dalam bentuk Presisi, (Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan).

Melalui program Presisi tersebut, Ditintelkam Polda Sumbar mengaplikasikannya di jajaran dengan motto RANCAK (Ramah, Amanah, Nyaman, Cerdas, Akurat dan Kreatif).

BACA JUGA  Kapolda Sumbar Lepas Personil Brimob Polda Sumbar Ikuti Operasi Amole 2021 di Papua

Awalnya, pemohon harus melakukan pengisian data SKCK melalui website www.skck.polri.go.id. Pengisian data harus sesuai dengan KTP pemohon. Setelah melengkapi syarat yang tertera pada website tersebut, pemohon dapat mengkonfirmasi operator SKCK melalui WhatsApp (WA) 082262126551.

“Proses tersebut (pembuatan SKCK) Cepat, mudah, efisien,” kata Dirintelkam Polda Sumbar Kombes Pol Heri Prihanto, S.I.K., melalui Kasi Yanmin Kompol Artati, Senin (3/5).

BACA JUGA  BKMT Kecamatan Koto VII, Sijunjung Lakukan Dakwah Wisata ke Siak

Disebutkan, Layanan SCKC delivery (antar alamat), diprioritaskan bagi masyarakat yang memiliki intensitas kerja yang tinggi, lansia, keterbatasan khusus (disabilitas).

Dirinya menerangkan, masa berlaku SKCK  selama 6 bulan sejak tanggal diterbitkan. Sedangkan untuk biaya penerbitan SKCK sebesar Rp 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

“Dan jika Pemohon dapat menunjukkan Surat Keterangan Tidak Mampu maka tidak dipungut biaya,” pungkasnya. (*)

Berita Terkait : Tangkap Napi Kabur, Kemenkumham Gandeng Polda Sumbar

Facebook Comments

- Advertisement -
- Advertisement -