spot_img

Solok dan 3 Kota di Sumbar Kena Pengetatan PPKM Mikro

Solok, SuhaNews. Solok dan 3 Kota Lainnya di Sumbar Kena Pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro untuk wilayah di luar Pulau Jawa-Bali mulai tanggal 6 hingga 20 Juli mendatang.

Selain Solok, kota lainnya di Sumbar yang masuk daftar pengetatan tersebut adalah Padang, Bukittinggi dan Padang Panjang.

Langkah ini dimabil Pemerintah untuk memutus mata rantai penyebaran Covid 19 yang beberapa waktu terakhir ini mengalami peningkatan.

Salah satunya, Pemerintah memutuskan untuk kembali memperpanjang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro untuk wilayah di luar Pulau Jawa-Bali mulai tanggal 6 hingga 20 Juli mendatang terhadap 43 kabupaten/kota yang berada pada asesmen COVID-19 di level 4.

“Tadi sudah melapor ke Bapak Presiden terkait perpanjangan PPKM mikro tanggal 6- 20 Juli 2021 untuk di luar Pulau Jawa. Ini diatur perpanjangan yang selaras dengan PPKM Darurat di Jawa dan Bali,” kata Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers daring, di Jakarta, Senin ( 5/7 2021)

Dengan asesmen level 4 ini maka di 43 kabupaten/kota di 20 provinsi diluar Jawa dan Bali dilakukan pengetatan penerapan PPKM Mikro. Diantaranya Kota Padang, Bukit tinggi, Solok dan Padang Panjang di Sumatera Barat.

Adapun pengetatan tersebut adalah :

1. Perkantoran wajib bekerja di rumah (WFH) sebanyak 75% sehingga WFO hanya 25%.

2. Kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online.

3. Sektor esensial bisa tetap beroperasi 100% dengan pengaturan jam oerasional dan protokol kesehatan.

4. Untuk makan (dine in) di restoran dibatasi hanya 25% dan maksimal sampai pukul 17.00. Sementara untuk take away dibatasi sampai pukul 20.00.

5. Mal tetap boleh buka sampai maksimal pukul 17.00 WIB dengan kapasitas 25%.

BACA JUGA  Ketua DPD RI Ajak Orang Tua Update Info Obat Sirup yang Ditarik

6. Proyek konstruksi bisa beroperasi sampai 100%

7. Kegiatan keagamaan di rumah ibadah ditiadakan.

8. Semua fasilitas publik ditutup sementara.

9. Seluruh kegiatan seni dan budaya ditutup.

10. Seluruh kegiatan seminar dan rapat ditutup.

11. Untuk Transportasi umum akan diatur oleh Pemda untuk kapasitas dan protokol kesehatan.

Menko Airlangga menambahkan, terkait pelaksanaan shalat Idul Adha yang daerah berada di level 4 dilaksanakan ditempat masing masing, sedangkan untuk level lainnya mengikuti surat edaran masing masing daerah.

Inilah daftar 43 kota yang dikenakan pengetatan PPKM Mikro.

1 Aceh Kota Banda Aceh

2 Bengkulu Kota Bengkulu

3 Jambi Kota Jambi

4 Kalimantan Barat Kota Pontianak

5 Kalimantan Barat Kota Singkawang

6 Kalimantan Tengah Kota Palangkaraya

7 Kalimantan Tengah Lamandau

8 Kalimantan Tengah Sukamara

9 Kalimantan Timur Berau

10 Kalimantan Timur Kota Balikpapan

 

11 Kalimantan Timur Kota Bontang

12 Kalimantan Utara Bulungan

13 Kep. Riau Bintan

14 Kep. Riau Kota Batam

15 Kep. Riau Kota Tanjung Pinang

16 Kep. Riau Natuna

17 Lampung Kota Bandar Lampung

18 Lampung Kota Metro

19 Maluku Kepulauan Aru

20 Maluku Kota Ambon

21 NTT Kota Mataram

22 NTT Lembata

23 NTT Nagekeo

24 Papua Boven Digoel

25 Papua Kota Jayapura

26 Papua Barat Fak Fak

27 Papua Barat Kota Sorong

28 Papua Barat Manokwari

29 Papua Barat Teluk Bintuni

30 Papua Barat Teluk Wondama

31 Riau Kota Pekanbaru

32 Sulawesi Tengah Kota Palu

33 Sulawesi Tenggara Kota Kendari

34 Sulawesi Utara Kota Manado

35 Sulawesi Utara Kota Tomohon

36 Sumatera Barat Kota Bukittinggi

37 Sumatera Barat Kota Padang

38 Sumatera Barat Kota Padang Panjang

39 Sumatera Barat Kota Solok

BACA JUGA  4 Hari Giat di Pessel, Damkar Kabupaten Solok Kembali ke Arosuka

40 Sumatera Selatan Kota Lubuk Linggau

41 Sumatera Selatan Kota Palembang
42 Sumatera Utara Kota Medan
43 Sumatera Utara Kota Sibolga.

Oca|Moentjak

Berita Terkait : 

Facebook Comments