SuhaNews. Pemerintah Kabupaten Solok Selatan memberlakukan Jam Malam sebagai upaya memutus mata rantai Covid-19 di ranah Seribu Rumah Gadang ini.
Keputusan Pemerintah Kabupaten Solok Selatan tentang pemberlakuan jam malam ini dituangkan dalam Instruksi Bupati Solok Selatan dengan nomor 900/16/BUP/2020 tentang Pembatasan aktivitas Keramaian dan Bepergian Keluar Rumah Masyarakat dalam Rangka Pencegahan Penularan Covid-19 di Kabupaten Solok Selatan.
Dalam surat tersebut diterangkan warga Kabupaten Solok selatan dilarang keluar rumah mulai pukul 21.00 WIB hingga pukul 06.00 WIB. Keculi untuk hal-hal mendesak, seperti berobat dan kebutuhan makanan.
Bagi warga Kabupaten Solok Selatan yang ingin keluar rumah untuk hal-hal penting tersebut diharuskan memakai masker, tidak berkumpul atau berkerumun serta menjaga jarak satu sama lain atau social distanding.
Dalam surat yang ditandatangani Plt. Bupati Solok Selatan, Abdul Rahman tersebut, ditegaskan bagi masyarakat yang tidak mengidahkan instruksi tersebut, maka akan ditindak oleh pihak yang berwenang, yaitu Satpol PP yang dibantu pihak kepolisian dan TNI. Moentjak
Baca juga :



Facebook Comments