spot_img

Solok Selatan Gelar Operasi Yustisi Gabungan

Padang Aro, SuhaNews — Tim gabungan penegak disiplin protokol kesehatan Provinsi Sumatera Barat, bersama Pemerintah Kabupaten Solok Selatan terapkan sanksi bagi pelanggar Peraturan Daerah (Perda) No 6 Tahun 2020 Provinsi Sumatera Barat tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).
“Kita mulai menerapkan sanksi terhadap pelanggar protokol kesehatan (Prokes) dengan menggelar operasi yustisi,” kata Kasat Pol PP dan Damkar Pemkab Solok Selatan, Epli Rahmat di Padang Aro, Jumat (6/11/2020).

Menurutnya, operasi yustisi ini digelar di beberapa lokasi di Solok Selatan. Hari pertama kegiatan digelar di Jalan Raya Padang Aro tepatnya didepan SMP 3 Solok Selatan dan di beberapa lokasi di Muara Labuh.

“Kita mendapatkan sejumlah warga yang tidak menggunakan masker saat beraktifitas di luar rumah dan lalu lalang di jalan,” katanya.

Kepada pelanggar prokes tersebut, diberikan tindakan hukuman sangsi sosial dengan melakukan sapu jalan dan membersihkan sampah dijalan. Bahkan, ada diantara pelanggar yang memilih untuk membayar denda sebesar Rp 100 ribu.

“Selain memberikan sangsi kepada pelanggar prokes. Kita juga memberikan himbauan, sosialisasi, informasi dan edukasi tentang penerapan perda AKB aman dari Covid-19 ditengah-tengah masyarakat,” katanya.

Penerapan perda AKB ini juga menyasar lokasi keramaian diantaranya, pasar, tempat ibadah, rumah makan, penginapan, serta fasilitas umum lainnnya.

Rel | Lim

Baca juga :

Facebook Comments

BACA JUGA  Karang Taruna Agam dan Koarsa Kembali Menggelar Sunatan Massal Gratis

Google News