SuhaNews. R (34) warga kelurahan Aur Tanjungkang kota Bukittinggi, meninggal dunia setelah dikeroyok 6 pemuda yang tak terima ditegur pada Selasa (21/4) pukul 02.00 WIB dini hari. Pengeroyokan bermula saat R menegur mereka yang mabuk-mabukan hingga laruta malam.
Kapolres Bukittinggi AKBP Iman Pribadi Santoso mengatakan. tiga dari enam pelaku sudah ditangkap oleh Polres Bukittinggi dan tiga pelaku lainnya dalam pengejaran.
“para pelaku ini dalam pengaruh alkohol, dan tidak terima ditegur sehingga mengeroyok korban,”ujar Iman.
“diantara enam pelaku, tiga tersangka baru tadi pagi kami tangkap. Kasusnya masih dalam pengembangan untuk mengungkap tersangka lainnya,” ulasnya.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa kayu dan batu yang digunakan pelaku untuk melakukan kekerasan pada korban. Penyebab meninggalnya diperkirakan karena luka parah pada bagian kepala.
Pelaku diancam pasal 170 Ayat 3 KUHP dengan hukuman penjara paling lama 12 tahun.
editor : Moentjak sumber : SumbarAntaraNews.com
Baca Juga :
Hanyut di Batang Hari, Bocah 7 Tahun Meninggal di Rumah Sakit
Facebook Comments