Tanam Ganja di Pot Bunga, Residivis Dibekuk Polresta Bukittinggi

SuhaNews – ASY (43) yang juga residivis dibekuk Polisi dari Polsek Tilatang Kamang di Back Up Sat Narkoba Polresta Bukittinggi, Senin (16/1) karena kedapatan menanam ganja dalam pot bunga di rumahnya.

Warga Kamang Hilia Kecamatan Kamang Magek Kabupaten Agam agam itu di bekuk Jajaran Polresta Bukittinggi ketika sedang memancing di salah satu Kolam Pancing di wilayah Kamang Magek.

Kapolresta Bukittinggi Kombes Pol Yessi Kurniati melalui Kapolsek Tilatang Kamang AKP Syaiful menjelaskan, kronologis penangkapan berawal ketika personil Polsek mendatangi TKP pencurian yang dilaporkan masyarakat ke Polsek Tilatang Kamang.

“Setelah mendatangi TKP,Naluri kepolisian personil Polsek timbul dan mengarah kepada Zeus,karena Zeus sudah sering melakukan pencurian di beberapa daerah,” kata Akp. Syaiful

Personil mencoba mendatangi kediaman Zeus, namun yang bersangkutan tidak berada di lokasi, disaat itu Personil menemukan tanaman Ganja yang ditanam di dalam Pot kecil yang berada di pekarangan rumah, jelas Akp. Syaiful.

Dari temuan itu kita langsung koordinasi dengan Sat Narkoba, untuk penyelidikan lebih lanjut dan mencari keberadaan Zeus, hari itu juga Zeus kita amankan, langsung kita bawa ke TKP temuan tanaman Ganja, di hadapan Saksi-saksi kita lakukan penggeledahan di rumah diduga pelaku, ditemukan 10 (Sepuluh) Pot Bunga berukuran kecil yang di tanami ganja Sebanyak 16 (enam belas) batang tanaman ganja, kemudian 7 (tujuh) buah tanaman ganja yang di tanam di pekarangan rumah serta 1 (satu) buah puntung rokok sisa mengisap ganja, terang Akp. Syaiful.

Selanjutnya untuk proses penyidikan lebih lanjut di duga pelaku dibawa Satuan Narkoba Polresta Bukittinggi ke Mapolres, pungkas Kapolsek Tilatang Kamang Akp. Syaiful.(*)

Berita Terkait :

BACA JUGA  Curi Motor di Payakumbuh Residivis Asal Pekanbaru Ditangkap Polisi

bunga bunga bunga bunga 

Facebook Comments

- Advertisement -
- Advertisement -