spot_img

Terhenti Sejak 1 April, Layanan Nikah di KUA Kembali Dibuka

SuhaNews – Layanan akad nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan yang sempat terhenti 1 sampai 21 April kembali dibuka, Pasangan catin (calon pengantin) sudah mendaftarkan jadwal pernikahannya di KUA. 

“Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran No P-004/DJ.III/Hk.00.7/04/2020 tentang Pengendalian Pelaksanaan Pelayanan Nikah di Masa Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Covid-19,” ujar Dirjen Bimas Islam Kemenag, Kamaruddin Amin, Jumat (24/04/2020) di Jakarta.

Pelaksanaan akad nikah, jelasnya. kembali bisa diselenggarakan di KUA Kecamatan. Namun, itu hanya diizinkan bagi calon pengantin (catin) yang telah mendaftar sampai dengan 23 April 2020.

Sementara, permohonan akad nikah yang didaftarkan setelah 23 April 2020, kata Kamaruddin tidak dapat dilaksanakan sampai 29 Mei 2020.

Kamaruddin mengungkapkan Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah) Ditjen Bimas Islam Kemenag mencatat ada 54.569 calon pengantin (catin) yang telah mendaftar hingga 23 April 2020. Sebagian dari mereka sudah melangsungkan akad nikah di KUA pada 22 dan 23 April 2020.

nikah
Layanan pernikahan selama pandemi covid-19

Ia pun mengingatkan pelaksanaan akad nikah di KUA harus menerapkan protokol kesehatan dalam pencegahan Covid-19. Jika hal itu tidak dapat dipenuhi, KUA Kecamatan wajib menolak pelayanan.

KUA Kecamatan juga wajib berkoordinasi dan bekerja sama dengan pihak terkait dan aparat keamanan untuk pengendalian pelaksanaan pelayanan akad nikah.

“Untuk menghindari kerumunan di KUA Kecamatan, pelaksanaan akad nikah di kantor dibatasi sebanyak-banyaknya delapan pasang catin dalam satu hari,” ujarnya.

Jika permohonan akad nikah diajukan setelah kuota per hari terpenuhi (maksimal delapan pasang catin), KUA Kecamatan bisa menangguhkan pelaksanaan akad nikah tersebut di hari lain.

Apabila karena suatu alasan atau keadaan yang mendesak, catin tidak dapat melaksanakan akad nikah di KUA, maka Kepala KUA dapat mempertimbangkan permohonan pelaksanaan akad nikah di luar ketentuan dalam SE ini.

BACA JUGA  Kakan Kemenag Kota Bukittinggi Ikuti Rakernas Kementerian Agama RI Tahun 2023 Secara Virtual,

Demikian juga jika catin mendaftar setelah 23 April, tetapi ada alasan mendesak yang mengharuskan untuk disegerakan akad nikahnya. Kepala KUA juga dapat mempertimbangkan permohonan pelaksanakan akad, saat kuota layanan delapan pasang catin per hari sudah penuh, jika memang ada alasan mendesak yang bisa diterima.

“Permohonan diajukan secara tertulis dan ditandatangani di atas materai oleh salah seorang catin dengan disertai alasan yang kuat,” tandasnya.

Sumber: Padangkita.com

Baca Juga:

Facebook Comments