Tidak Pakai Masker, Penggunjung Pasar Pulau Punjung Dihukum Push Up

SuhaNews. Tim gabungan anggota TNI Polri dan Sat Pol PP kabupaten Dharmasraya melakukan pernertiban dan Razia masker di tempat keramian Pasar Pulau Punjung, Minggu siang (20/9/2020), dipimpin lansung Kapolsek Pulau Punjung Iptu Syafrinaldi.SH.
Kegiatan ini sebagai tindak lanjut dari Perda Propinsi Summatera Barat nomor 15/5B/tahun 2020 tantang mewajibkan memakai masker dalam masa pandemi Covid 19.

Dalam pernertiban dan masker ini, masih banyak ditemukan pelanggaran terhadap warga yang tidak menggunakan masker, bagi warga yang tidak memakai masker dikenakan peringatan dan sansi untuk melakukan push up di tempat.

Kapolres Dharmasraya AKBP Aditya Galayudha Ferdiansyah, S.I.K, M.T. melalui Kapolsek Pulau Punjung Kapolsek Pulau Punjung Iptu Syafrinaldi.SH yang di temui saat melakukan kegiatan pernertiban dan razia masker di tempat keramian pasar Pulau Punjung mengatakan dengan adanya Adapatasi Kebiasaan Baru, kemudian adanya perturan daerah propinsi sumatera barat nomor 15/5B/tahun 2020 tantang mewajibkan memakai masker saat melakukan aktifitas di masa dalam masa pandemic covid-19 saat ini.

“Kami dari tim gabungan anggota TNI Polri dan Sat Pol PP kabupaten Dharmasraya melakukan pernertiban dan Razia masker di tempat keramian Pasar Pulau Punjung, untuk melakukan disiplin dalam memakai masker dalam Adapatasi kebiasaan Baru sekarang ini,” jelasnya.

Ia menambahkan, setiap warga yang akan masuk ke Pasar Pulau Punjung ini, kami hentikan dan di periksa apakah warga tersebut memakai masker atau tidak,apa bila ada warga yang tidak memakai masker akan berhentikan dan memberikan peringatan serta saksi untuk push up bagi yang melanggar.

Dalam kesempatan ini, Kapolsek Pulau Punjung juga menghimbau kepada seluruh warga untuk wajib menggunakan masker dalam masa pandemic saat ini dan patuhi protokol kesehatan untuk memutus mata rantai covid 19.

BACA JUGA  Gandeng 6 Perusahaan, Pemkab Dharmasraya Bangun Infrastruktur Senilai 6,6 Miliar Rupiah

editor : Moentjak sumber : BeritaMinang.com

BACA JUGA :

Facebook Comments

Google News