Tapan, SuhaNews – Tim Gabungan Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan (Pemkab Pessel) lakukan Operasi Yustisi di Kecamatan Basa Ampek Balai Tapan, Jumat (24/6)
Pelanggar protokol kesehatan yang terjaring diberikan sanksi sesuai Perda Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid 19).
“Mereka yang terjaring diberi sanksi kerja sosial yakni membersihkan fasilitas umum,” ujar Sekretaris Camat Basa Ampek Balai Tapab, Irfan.
Baca juga:Â Polsek X Koto Diatas Gelar Operasi Yustisi di Titi Bagonjong Sulit Air
Tim menghentikan para pengendara yang tidak memakai masker, lalu didata dan diberi sanksi sosial atau bayar denda.
Disebutkan, sebelum diberikan sanksi berupa kerja sosial kepada pelanggar protokol kesehatan tersebut, tim gabungan melakukan pendataan dan pelanggar protokol kesehatan menandatangani dokumen bukti pelanggaran.
“Selama operasi Yustisi Penegakan Hukum Perda Provinsi Sumatera Barat Nomor : 6 Tahun 2020 tersebut masih banyak dijumpai masyarakat yang tidak memakai masker ketika ke luar rumah,” ungkapnya.
Dijelaskan, alasan masyarakat tidak memakai masker, karena kesulitan bernafas dan lupa membawa masker. Meski demikian kepada mereka tetap diberikan sanksi berupa kerja sosial.
Menurutnya, dalam hal ini perlu dilakukan edukasi terus menerus kepada masyarakat tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) sesuai protokol kesehatan dalam rangka memutus mata rantai penularan Covid-19 yang hingga kini masih terjadi.
Irfan menambahkan, personil tim gabungan yang turun melakukan operasi Yustisi terdiri dari, ASN Kantor Camat, Satpol PP, Polsek, Kodim, POM, Pos AL, Dishub, Babinsa.
Dengan adanya operasi yustita semoga masyarakat sadar dan peduli terhadap protokol kesehatan demi memutuskan mata rantai penyebaran virus COVID 19. (*/We)
Baca juga:Â Operasi Yustisi, 37 Orang di Kawasan Pasar Tradisional IV Koto, Agam Diberi Sanksi
Facebook Comments