Padang Panjang, SuhaNews,–Tim gabungan yang terdiri dari unsur Kepolisian,TNI, dan Satpol PP Kota Padang Panjang kembali mensosialisasikan pentingnya protokol kesehatan Covid-19 kepada masyarakat. Kali ini tim gabungan melakukan himbauan di Pasar Sayur Bukit Surungan dan Pasar Pusat Padang Panjang, Kamis, (17/9).
Kapolsek Padang Panjang AKP. Pamuji menyampaikan pihaknya melakukan himbauan
dalam rangka Operasi Yustisi Singgalang 2020 yang sedang berlangsung .
“Saat ini kita kedepankan himbauan dan teguran agar warga masyarakat kita terbiasa dengan Adaptasi Kebiasaan Baru, mempedomani Protokol Kesehatan, terbiasa mencuci tangan, selalu memakai masker setiap keluar rumah,” ungkapnya.
Sementara, Kapala Satpol PP dan Damkar Kota Padang Panjang Drs. M. Albert Dwitra, MM, melalui, Kabid Trantibum dan Penegakan Perda Herick Eka Putra, S.STP mengatakan, sosialisasi terus digencarkan menyongsong diberlakukannya Perda Adaptasi Kebiasaan Baru Provinsi Sumatera Barat.
“Harapannya masyarakat dapat memahami Adaptasi Kebiasaan Baru, bertujuan untuk melindungi masayarakat dari dampak covid 19 yang sangat membayakan ini,” katanya. Tim di lapangan hari ini dikordinir oleh Kasi Ops. Sazali, bersama Danton Anudi.
Kedepan, setelah Perda disahkan,masyarakat yang melanggar akan diberikan sanksi. Adapun pada pasal 106 dalam rancangan Perda Provinsi itu berbunyi, bahwa orang yang tidak menggunakan masker diancam pidana kurungan selama dua hari atau denda Rp. 250 ribu. Rel|Lim
Baca juga:
- KPK Apresiasi Hubungan Harmonis Eksekutif dan Legislatif Kota Padang Panjang
- Tren Bunga Kembali Bangkit Dikota Padang Panjang
Facebook Comments