spot_img

Tim Opsnal Satreskrim, Polres Sijunjung Amankan 2 Residivis Curanmor

Sijunjung, SuhaNews – Tim Opsnal Satreskrim, Polres Sijunjung, Sumatera Barat melumpuhkan dua residivis pelaku curanmor dengan timah panas Sabtu (12/12/2020). Keduanya terpaksa dihadiahi timah panas karean berusaha kabur saat akan  ditangkap. 

Kapolres Sijunjung AKBP Andry Kurniawan, S.IK.MHum melalui Kasat Reskrim Polres Sijunjung AKP Abdul Kadir Jailani, SIK membenarkan penangkapan dua orang residivis pelaku curanmor ini.

“Mereka meresahkan masayarakat Kabupaten Sijunjung,” ujar Kasat Reskrim Polres Sijunjung AKP Abdul Kadir Jailani, Minggu (13/12/2020) sebagaimana dilansir Spiritsumbar.com.

Penangkapan 2 orang residivis ini berdasarkan Laporan Polisi No: LP/27/XII/2020/SPKT- sek IV Nagari, tanggal 11 Desember 2020 tentang pencurian kendaraan bermotor. Laporan Polisi No: LP/148/XII/2020/Res Sijunjung, tanggal 12 Desember 2020 tentang pencurian kendaraan bermotor.

“Berdasarkan laporan tersebut, Tim Opsnal Satreskrim Polres Sijunjung, melakukan penyelidikan,” jelas Abdul Kadir Jailani.

Dalam penyelidikan, jelasnya, anggota Ttim Opsnal Satreskrim Polres Sijunjung menangkap 2 orang Residivis pelaku curanmor di jalan lintas Sumatera di Nagari Palangki, Kecamatan IV Nagari, Kabupaten. Sijunjung.

“Kedua Residivis pelaku curanmor melarikan diri saat akan ditangkap. Anggota melakukan tindakan tegas terukur, menembak pada bagian kaki kedua pelaku,” ujarnya

Kedua residivis pelaku curanmor berinisal IWD (39) merupakan residivis dengan kasus penggelapan mobil pada tahun 2018 di wilkum Polres Dharmasraya dan merupakan warga binaan program ASIMILASI pada bulan Agustus 2020.

Kemudian, BYC (29) merupakan residivis telah 2 kali melakukan tindak pidana yang sama, pada tahun 2012 di wilkum Polres Kab 50 kota dan pada tahun 2017 di wilkum Polres Kab 50 kota.

Barang bukti yang diamankan dari kedua Kedua pelaku curanmor ini, jelas Abdul Kadir Jailani, satu unit sepeda motor satria FU warna putih Nopol BA 2130 KP. Kemudian satu unit sepeda motor Honda Revo warna hitam nopol BA 3561 KK. satu buah kunci leter T yang digunakan tersangka untu merusak kunci kontak sepeda motor curian tersebut satu buah kunci adjustabel spanner atau sering disebut kunci inggris. satu buah kunci L yang ujungnya,telah dipipihkan yang digunakan untuk merusak kunci kontak sepeda motor curian. satu buah kunci motor yang di gunakan untuk memutar kunci kontak sepeda motor yang sudah di rusak menggunakan kunci T ataupun kunci L.

BACA JUGA  Ketua TP-PKK Kab. Solok Jadi Keynote Speaker pada Seminar Anti Perundungann

“Pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Sijunjung untuk penyilidikan lebih lanjut,” ujar Kapolres Sijunjung AKBP Andry Kurniawan, S.IK.MHum melalui Kasat Reskrim Polres Sijunjung AKP Abdul Kadir Jailani, SIK.

Atas perbuatannya,  pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KHUP dengan ancaman di atas 5 tahun penjara. (*)

Sumber: Spiritsumbar.com

Baca juga:

Facebook Comments

Google News