Talang Babungo, SuhaNews – Ketua Tim Penilai Desa Anti Korupsi dari KPK RI, Friesmount Wongso didampingi Tim Penilai Desa Anti Korupsi Provinsi Sumbar Megah Vivyawati, SH. CFr.A lakukan monitoring hasil penilaian Perluasan Percontohan Desa Anti Korupsi Nagari Talang Babungo, Rabu, 13 November 2024 di Aula Gedung Pertemuan Kantor Wali Nagari Talang Babungo, Kacamtan Hiliran Gumanti.
Tim penilai ini disambut oleh Pjs Bupati Solok, Dr. Drs. Akbar Ali, A.P., M.Si., Tim Penilai Desa Anti Korupsi Kabupaten Solok, Kepala OPD, Camat Hiliran Gumanti, Zulbakti, Wali Nagari Talang Babungo, Hafizur Rahman, Ketua KAN dan Ketua BPN.
Baca juga: Desa Sikabu Raih Predikat ‘Memuaskan’ dalam Penilaian Program Desa Anti Korupsi Tahun 2024
Pjs. Bupati Solok, Akbar Ali mengapresiasi Pemerintah Nagari Talang Babungo yang sudah sejak tahun 2020 memulai inisiatif pembangunan Desa Antikorupsi.
“Ini merupakan langkah penting dalam menciptakan pemerintahan desa yang berintegritas dan dipercaya oleh masyarakat,” ujar Akbar Ali.
Upaya membangun desa anti korupsi, jelas Akbar Ali, bukan hanya tanggungjawab pemerintah desa/nagari, juga menjadi tanggung jawabseluruh elemen masyarakat, termasuk tokoh masyarakat, lembaga-lembaga desa, serta generasi muda.
“Mari kita jadikan Nagari Talang Babungo sebagai contoh nagari yang mampu menerapkan prinsip-prinsip tata kelola yang baik, berintegritas dalam mengimplementasikan nilai-nilai antikorupsi dan menjadi inspirasi bagi nagari lainnya di Kabupaten Solok dan di Sumatera Barat,” harap Akbar Ali.
Ketua Tim Penilai, Friesmount Wongso mengatakan bahwa ada 4 desa/nagari yang dikunjungi setelah melakukan pembentukan kabupaten/kota percontohan Desa Anti Korupsi.
Selain Talang Babungo, juga ada di kota Payakumbuh dan Sawahlunto.
“Uji petik ini dilakukan karena secara nasional desa percontohan Desa Anti Korupsi sudah ada di Sumatera Barat tepatnya di Nagari Kamang Hilia Kabupaten Agam, jadi itu pembentukan yang pertama,” ujar Friesmount Wongso.
Saat ini, jelas Friesmount Wongso, dilakukan replikasi. Karena itu Inspektorat, DPMD Provinsi diharapkan melakukan komunikasi dengan kabupaten/kota memilih desa yang siap menjadi Desa Anti Korupsi.
KPK, papar Friesmount Wongso, prihatin sejak digelontorkannya dana desa dari tahun 2015, banyak desa yang terlibat kasus korupsi. Hal ini dibuktikan pula oleh survei bahwa prilaku koruptif itu lebih banyak di desa dari pada di kota.
“Kami datang ke sini untuk melakukan uji petik melihat implementasi desa anti korupsi, kami sudah mempercayakan semua penilaian kepada tim yang melakukan penilaian baik di tingkat provinsi maupun di kabupaten,” tambah Friesmount Wongso.
Pada kesempatan ini juga dilakukan pemaparan pemenuhan indikator desa antikorupsi oleh Wali Nagari Talang Babungo yang dipandu oleh moderator, Hafizol Gafur, SE.CRMO Irbansus Itda Kab. Solok.
Di samping itu, juga dilakukan peninjauan lapangan, serta penyampaian hasil monitoring oleh Ketua Tim Penilai Desa Antikorupsi dari KPK RI, Friesmount Wongso. Wewe
Baca juga: KPK RI Tetapkan Nagari Kamang Hilia Sebagai Desa Anti Korupsi



Facebook Comments