Tanah Datar, SuhaNews – Wakil Bupati Tanah Datar Richi Aprian gelar rapat evaluasi pemetaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Jumat (21/5) di Aula kantor bupati.
Rapat tersebut dihadiri Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Adrion Nurdal, Kepala Dinas PU diwakili Kabid Pertanahan Fobra Rika, Plt. Kepala Bagian Hukum Setda Tanah Datar Vorry Rahmad.;
“Pemerintah Kabupaten Tanah Datar selalu berupaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Â khususnya di sektor pajak,” ujar Wakil Bupati Tanah Datar Richi Aprian.
Kepala BKD Adrion Nurdal mengatakan bahwa sampai saat ini, PBB dan BPHTB (Bea Perolehan atas Hak Tanah dan Bangunan) masih menggunakan data lama, sehingga NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) rendah.
“Sebelum validasi data ke Badan Pertanahan Nasional (BPN), kita harus menympurnakan peta dengan rinci  dan jelas objek pajaknya, kita harapkan tahun 2022 tuntas karena ini sangat berpengaruh terhadap PAD,” ungkap Adrion.
“Kita ingin mengetahui potensi yang dimiliki pemerintah daerah di sisi PBB serta validasi pemetaan objek pajak,” jelas Richi Aprian.
Wabup Richi berharap agar pemungutan PBB bisa dimaksimalkan, data harus valid dan jelas lokasi objek pajak seperti bangunan dan luas tanah.
“Pajak Bumi dan Bangunan merupakan salah satu Pendapatan Asli Daerah, untuk itu data harus valid dan jelas kepemilikannya untuk menentukan nilai objek pajak,” tambah Wabup Richi Aprian.
Semakin besar pendapatan daerah, jelas Richi Aprian, akan berpengaruh terhadap dana bagi hasil atau dana-dana yang diturunkan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah.
“Perangkat daerah terkait diharapkan lakukan koordinasi secara intensif dengan BPN untuk sinkronisasi data, kapan perlu langsung turun ke lapangan bersama-sama,” jelas Richi..
Sementara Kabid Pertanahan Fobra Rika melaporkan bahwa data pemetaan pemerintah daerah masih menggunakan data tahun 2016.
“Insya Allah tahun 2022 bisa diselesaikan melalui koordinasi dengan Kantor Pertanahan Tanah Datar melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL),” jelas Kabid Pertanahan Fobra Rika. (Dajim)
Facebook Comments