Uji Nyali Kepala Sekolah Baru
Oleh Feri Fren (Widyprada Ahli Madya BBPMP Sumbar)
Suatu pagi telepon berderig. Ketika diangkat, ada berita bahagia dari si penelpon yang menyampaikan bahwa dia akan dilantik menjadi kepala sekolah dan beberapa hari berikutnya akan dilaksanakan sertrijab (serah terima jabatan) dengan kepala sekolah atau Plt (Pelaksana Tugas) sebelumnya. uji
Namun, di balik berita bahagia tersebut timbul kegalauan dan kegamangan calon kepala sekolah tersebut dalam memulai tugas sebagai kepala sekolah. Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor antara lain yang ditemuinya, belum lagi melakukan sertrijab bendahara BOSP (Bantuan Operasional Satuan Pendidikan) sudah meminta untuk mengundurkan diri sebagai bendahara.
Baca juga: Bupati Eka Putra Serahkan 44 SK Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah

Calon kepala sekolah lain, ada juga yang menyampaikan bahwa sekolah yang akan dipimpinnya sedang dililit hutang. Ada lagi yang menyampaikan sedang terjadi konflik internal sehingga mempengaruhi mutu sekolah dan mutu lulusan. Ada lagi yang menyampaikan dukungan masyarakat sangat kurang terhadap sekolah. uji uji uji uji uji uji uji
Itulah diantara sekian banyak persoalan yang akan dihadapi dan yang akan diselesaikan pada hari pertama saat baru menjabat kepala sekolah. Setumpuk harapan dibebankan kepada seorang kepala sekolah baru agar ke depan sekolah yang dipimpinnya berkualitas dan disenangi masyarakat sekitar.
Untuk mengatasi segala macam persoalan itu, maka seorang kepala sekolah harus profesional, dan memiliki kompetensi yang bagus agar di dalam mengelola sekolah bisa sukses dengan konsep menyelesaikan masalah secara bijak, adil dan bertanggungjawab.
Dalam mengelola sekolah, seorang kepala sekolah arus memiliki kompetensi. Sesuai model kompetensi kepala sekolah terbaru mencakup 3 kompetensi teknis utama yakni kepribadian, sosial, dan profesional, serta aspek pengelolaan manajerial, supervisi, dan kewirausahaan. Semua itu tertuang dalam Perdirjen GTK Nomor 7327 Tahun 2023.
Pada kompetensi kepribadian, kepala sekolah harus memiliki integritas yang tinggi, berakhlak mulia dan memiliki kematangan emosi. Kepala sekolah harus bisa menjadi teladan di lingkungan sekolaah dan masyarakat. Kepala sekolah harus melakukan pengembangan diri melalui kebiasaan refleksi.
Dalam hal kompetensi sosial, kepala sekolah harus bisa membangun kerjasama yang baik dengan guru, tenaga kependidikan, orang tua, dan masyarakat. Bisa berkomunikasi secara efektif dan santun serta menciptakan ekosistem sekolah yang kolaboratif.
Untuk kompetensi profesional kepala sekolah harus menguasai sistem pendidikan dan SNP (Standar Nasional Pendidikan). Memimpin dan mentransformasi pembelajaran yang berpusat pada murid serta mengembangkan kurikulum dan mutu pembelajaran di satuan pendidikan.
Dalam kompetensi manajerial seorang kepala sekolah harus mampu menyusun perencanaan program sekolah dan mengelola anggaran keuangan sekolah secara transparan dan akuntabel. Selain itu harus bisa mengoptimalkan segala macam sumber daya sekolah seperti sarana, prasarana dan sumber daya manusia (SDM) baik internal maupun eksternal. Harus mampu menyelesaikan segala macam konflik di sekolah secara cepat dan tepat.
Pada kompetensi kewirausahaan dan supervisi, kepala sekolah harus bisa menciptakan inovasi untuk pengembangan sekolah. Kepala sekolah harus melaksanakan supervisi atau pengawasan akademik terhadap guru untuk meningkatkan mutu proses belajar mengajar. Demikian juga halnya dengan melakukan supervisi manajerial terhadap tenaga kependidikan di sekolah yang dipimpinnya.
Karena itu, sebelum dilantik, sebaiknya calon kepala sekolah diikutkan dalam diklat BCKS (Bakal Calon Kepala Sekolah) sesuai Permendikdasmen nomor 7 Tahun 2025 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah agar mereka memiliki kompetensi yang baik sebagai seorang kepala sekolah.
Pada Pasal 7 ayat 2 Permendikdasmen nomor 7 Tahun 2025 memang dinyatakan bahwa dalam hal tidak tersedianya bakal calon Kepala Sekolah yang dibuktikan dengan data hasil pemetaan bakal calon Kepala Sekolah yang bersumber dari data Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Pemerintah Daerah dapat mengusulkan Guru PNS dengan pangkat paling rendah penata muda tingkat I, golongan ruang III/b; dan/atau Guru PPPK dengan pengalaman dalam jabatan sebagai Guru paling sedikit 4 (empat) tahun.
Akan tetapi, mengingat banyaknya permasalah yang akan dihadapi oleh kepala sekolah, sudah sepantasnyalah seorang calon kepala sekolah terlebih dahulu diberi pembekalan atau penguatn dalam bidang administrasi, supervisi, manajerial, kewirausahaan dan penyelesaian konflik.
Kalau semua kompetensi itu telah dimiliki oleh calon kepala sekolah, tentu uji nyali kepala sekolah baru di lapangan akan bisa teratasi dengan baik, akan bisa menyelesaikan masalah tanpa masalah. Jadilah kepala sekolah yang membumi.
Baca juga: Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Mentawai Gelar Rakor Kepala Sekolah




Facebook Comments