Solok, SuhaNews – Wali Kota Solok, Zul Elfian Umar menerima kedatangan Katim Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN) Solok, Irwan Suhandra dalam rangka mengisi kegiatan PASAN (Podcast Solok Anti Narkoba) terkait Penerapan Program P4GN di Kota Solok, Selasa (15/10/24) di Ruang Kerja Wako Solok.
Dalam Podcast itu,Wako Solok, Zul Elfian Umar menjelaskan upaya konkrit yang dilakukan dalam penanggulangan narkoba di Kota Solok.
Baca juga: Polres Solok Tangkap Pengedar Narkoba, Pelaku Edarkan 3 Jenis Narkotika
“Pemerintah Kota Solok melalui Kesbangpol Kota Solok membentuk Satgas Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekusor Narkotika (P4GN & PN) pada tahun 2022-2023 di 13 Kelurahan,” ujar Zul Elfian Umar.
Hal ini untuk mengimplementasi Inpres Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional P4GN 2020-2024.
“Adapun tugas Satgas P4GN yakni membantu kepala daerah dalam melakukan koordinasi dalam pengawasan dan pengendalian serta mendorong peran serta masyarakat yang berhubungan dengan P4GN dan Obat Bahan Berbahaya Kelurahan,” tambah Zul Elfian Umar.
Di samping itu, Stgas juga melaksanakan pemutusan jaringan P4GN dan Obat Bahan Berbahaya, Psikotropika Prekursor dan Bahan adiktif lainnya.
“Dalam melaksanakan tugas, Satgas P4GN dan Obat Bahan Berbahaya Kota Solok berkoordinasi dengan Badan Narkotika Kota Solok pada Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik,” jelas Zul Elfian Umar.
Pembentukan Tim Terpadu P4GN Kota Solok pada Tahun 2022-2023, tambah Zul Elfian Umar, sebagai Implementasi dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019 tentang Fasilitasi P4GN.
Pemko Solok juga melaksanaan kegiatan sosialisasi P4GN di 13 Kelurahan Kota Solok dengan peserta Ninik Mamak, Tokoh Masyarakat, Bundo Kanduang, Pemuda, Masyarakat dan Satgas P4GN pada tahun 2022 sampai 2023.
Tidak hanya itu, Pemko Solok juga berkoordinasi dengan BNN Kabupaten Solok dan Polres Solok Kota dalam rangka Pengawasan P4GN hingga pemberian Reward kepada jajaran Sat.Narkoba Polres Solok Kota dalam rangka Pengawasan P4GN apabila berhasil menangani kasus penangkapan terhadap Bandar Narkoba di wilayah Kota Solok serta pemberian dana hibah kepada BNN Kabupaten Solok pada Tahun 2023 dalam rangka mendukung kegiatan P4GN di Kota Solok.
“Kendala yang dirasakan, masyarakat belum terbuka apabila ada anggota keluarganya membutuhkan Rehabilitasi Medis dan Sosial sekalipun difasilitasi oleh BNN Kabupaten Solok,” tambah Zul Elfian Umar.
BNN sangat siginifikan dalam Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). Hal ini dapat membantu memfasilitasi Pemerintah Daerah dalam Percepatan Pemberantasan Narkoba baik di tingkat Provinsi maupun tingkat Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia.
“BNN merupakan ujung tombak dalam percepatan pelaksanaan kegiatan P4GN dengan berkerjasama dengan Pihak Kepolisian setempat,” jelas Wako.
Pada APBD Tahun 2025, melalui program/kegiatan Kesbangpol Kota Solok kita akan tetap dilaksanakan Sosialisasi P4GN, Pembentukan Timdu P4GN, dan pemberian reward kepada Sat Narkoba Polres Solok Kota, dan pemberian dana hibah ke BNN Kabupaten Solok. Toni/Wewe
Baca juga: Pastikan Pengemudi Bebas Narkoba, PO. Palala Gelar Tes Urine bersama BNN Kab. Solok



Facebook Comments