Solok, SuhaNews – Wakil Walikota Solok, Ramadhani Kirana Putra menyerahkan santunan jaminan kecelakaan kerja meninggal dunia kepada Ahli Waris dari BPJS Ketenagakerjaan Cabang Solok untuk Pegawai Kontrak BPBD Kota Solok, Senin (02/12) di Halaman Bappeda Kota Solok.
“Santunan kami serahkan kepada Ahli waris Ahad Ade Chandra sebesar Rp142 juta dan Beasiswa untuk 2 (Dua) orang anak sejumlah Rp131 juta,” ujar Ramadhani Kirana Putra.
Acara ini dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kota Solok, Syaiful A, Kepala Ketenagakerjaan Kota Solok Maulana, Asisten Sekda, Staf Ahli Wako, Kepala OPD, ASN dan non-ASN lingkup Balai Kota Solok.
Wawako Ramadhani menyatakan bahwa Ketenagakerjaan ini akan diprioritaskan tidak hanya untuk ASN dan Pegawai Kontrak Kota Solok. Juga akan diusahakan untuk seluruh masyarakat kota solok, seperti buruh, tukang ojek dan masih banyak lagi masyarakat Kota Solok yang membutuhkan BPJS Ketenagakerjaan ini.
Ramadhani berpesan agar seluruh ASN maupun Pegawai Kontrak Kota Solok, melanjutkan kerja dengan sebaik baiknya agar Kota Solok lebih maju. Toni
Baca juga: Air Mata Kasih Terima Santunan 42 Juta Rupiah dari BPJS Atas Wafatnya Ustadzah Dayu



Facebook Comments