SuhaNews. Setelah 15 Kali beraksi, seorang Residivis dan satu pelaku yang masih pelajar ditangkap Satreskrim Polres Sijunjung, Senin (15/2) di Muao karena kasus pencurian dengan pemberatan dibeberapa lokasi.
Pelaku merupakan residivis karena sudah dua kali masuk Lembaga Pemasyarakatan yaitu Lembaga Pemasyarakatan Anak di Payakumbuh dan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Muaro Sijunjung dalam kasus pencurian dan baru keluar pada bulan November 2020 program asimilasi dengan kasus pencurian.
Kali ini, pelaku yang residivis ditangkap kembali di rumah orangtuanya yang berada dibelakang kantor samsat muaro sijunjung, tanpa perlawanan berarti fadlan tangkap dan dibawa team opsnal Satreskrim ke Polres Sijunjung untuk dilakukan pemeriksaan.
Dari hasil interogasi terhadap F, F mengakui telah melakukan berkali-kali perbuatan pencurian dengan pemberatan yaitu bongkar toko dan pencurian di dalam rumah / kos-kosan pada malam hari di wilayah hukum Polres Sijunjung. Diketahui setiap melakukan aksinya F dibantu oleh teman-temannya.
Selanjutnya team opsnal menangkap dan mengamankan kembali 1 ( satu ) orang Inisial R , yang turun ikut serta melakukan perbuatan pencurian dengan pemberatan bersama dengan F dan teman-teman lainnya (nama-nama sudah dikantongi dan dilakukan lidik keberadaan pelaku).
Didapati keterangan bahwa, F, R dan beberapa orang teman-temannya telah melakukan beberapa kali tindak pidana pencurian dengan pemberatan diantaranya : rumah / Kos-kosan didekat pesantren Tabek Basuang, Toko Citra Swalayan, dibawah rumah Dinas Bupati Sijunjung, percobaan 1 kali, berhasil 1 kali dan 1 kali ketahuan oleh penjaga toko citra swalayan dan pelaku berhasil kabur / melarikan diri,
Kemudian di rumah / Kos-kosan di depan kantor perpustakan daerah sijunjung, Rumah / Kos-kosan di depan SDLB Muaro Sijunjung, beberapa kedai kelontong kecil yang berada di seputaran Muaro Sijunjung, Kedai kelontong kecil berada di Kampung Berlian pasar Sijunjung, Kedai kelontong yang berada di Batu Balang kec Koto VII, rumah / Kos-kosan yang berada di Tanjung Ampalu.
Hasil perbuatan F, R dan teman-temannya di rumah/ kos-kosan mereka berhasil menggasak handphone dan uang tunai. Sedangkan untuk Toko Citra Swalayan dan toko kelontong kecil mereka berhasil menggasak rokok, makanan dan uang tunai. Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.
“Pelaku F merupakan residivis karena sudah dua kali masuk Lembaga Pemasyarakatan yaitu Lembaga Pemasyarakatan Anak di Payakumbuh dan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Muaro Sijunjung dalam kasus pencurian,” ujar Kasat Reskrim Polres Sijunjung AKP Abdul Kadir Jailani S.I.K.
Atas perbuatannya tersangka, di ancam dengan Pasal 363 ayat ke 3e dan 4e tentang Tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 9 ( sembilan ) tahun penjara. (Mendrofa/Rel)
Baca Juga :
- Polres Sijunjung Menggelar Patroli Gula Pekat
- Kapolres Sijunjung; 2 Buronan Pelaku Pembunuhan Akan Terus Dikejar
- Pasca pembunuhan di Tanjung Gadang, Kapolres Sijunjung Minta Warga Tak Ganggu Bus ALS
- Mayat Dirumpun Pisang, Korban Diserempet Bus Hingga Dipukul Besi Dongkrak
- Polres Sijunjung Tangkap 2 Pembunuh Mayat Dirumpun Pisang di Tanjung Gadang
Facebook Comments