SuhaNews – Pupuk NPK merek Nt. PHOSKA yang diproduksi oleh CV. ATM GRESIK-INDONESIA yang diedarkan tidak sesuai label berhasil diungkap polisi. Dua lokasi di kabupaten Solok jadi daerah pemasarannya.
Polda Sumbar melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus melakukan penangkapan terhadap satu orang pria dewasa atas dugaan tindak pidana memproduksi dan/atau memperdagangkan barang yang tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan atau promosi penjualan barang berupa pupuk jenis NPK merek Nt. PHOSKA yang diproduksi oleh CV. ATM GRESIK-INDONESIA.
Kabid humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan yang didampingi oleh Dirkrimsus Polda Sumbar Kombes Pol Adip Rojikan dan Kasubbid 1 Kompol Harianto mengatakan, jajaran Ditreskrimsus berhasil menemukan pupuk jenis NPK Jenis Nt.PHOSKA yang tidak sesuai dengan label, etiket, keterangan, iklan atau promosi penjualan barang di tiga tempat diwilayah Sumatera Barat sesuai dengan Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat 1 huruf f Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
“Untuk tempat pertama, Ditreskrimsus Polda Sumbar berhasil menemukan kios pupuk TMS yang beralamat di Pasar Gadang Kenagarian Inderapura Barat, Kecamatan Pancung Soal , Kabupaten Pesisir Selatan pada Selasa 21 Juni 20220 yang lalu,” katanya.
Kemudian untuk tempat kedua, ditemukan kembali pada Rabu tanggal 17 Agustus 2022 yang bertempat di gudang PT. STM yang beralamat di Jalan Lingkar Lintas Pintu Angin, Jorong Linjuang Koto Tinggi, Nagari Koto Gaek, Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok. Dan tempat yang ketiga yaitu di sebuah gudang yang beralamat di Jorong Pasar, Kenagarian Simpang Tanjung Nan IV, Kecamatan Danau Kembar, Kabupaten Solok.
Dari pengakuan tersangka ABR Alias CM (55) pekerjaan Direktur CV.ATM, Alamat Jalan Nangka RT.001 RW.006 Desa Wadeng, Kecamatan Sidayu Gresik Jawa Timur ini mengakui bahwa sengaja mengurangi bahan baku N (NITROGEN), P2O5 (FOSFAT), K2O (KALIUM) untuk mendapatkan keuntungan.
Terpisah, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar Kombes Pol Adip Rojikan menjelaskan kronologis dari pengungkapan kasus tersebut, bahwa pada tanggal 19 Juni 2022 didapatkan Informasi bahwa adanya perdagangan barang yang tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan atau promosi penjualan barang berupa Pupuk NPK merek Nt. PHOSKA yang diproduksi oleh CV. ATM GRESIK – INDONESIA. Kemudian dilakukan penyelidikan dan didapatkan produk pupuk NPK merek Nt. PHOSKA pada Selasa tanggal 21 Juni 2022 yang bertempat di kios pupuk TMS beralamat di Pasar Gadang, Kenagarian Inderapura Barat, Kecamatan Pancung Soal, Kabupaten Pesisir Selatan.
Lanjutnya, pada Rabu tanggal 17 Agustus 2022 kembali ditemukan pupuk tersebut di gudang PT. STM yang beralamat di Jalan Lingkar Lintas Pintu Angin, Jorong Linjuang Koto Tinggi, Nagari Koto Gaek, Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok dan juga ditemukan di sebuah gudang yang beralamat di Jorong Pasar, Kenagarian Simpang Tanjung Nan IV, Kecamatan Danau Kembar, Kabupaten Solok.
Pada label pupuk NPK merek Nt. PHOSKA yang diproduksi oleh CV. ATM GRESIK – INDONESIA tersebut tertulis nilai kandungan dari NITROGEN + 15%, FOSFAT + 15% dan KALIUM + 15%, kemudian dilakukan uji sampel secara laboratoris di Balai Standardisasi Pelayanan Jasa Industri (BSPJI/BARISTAND) di Medan dan berdasarkan hasil uji labor ditemukan bahwa nilai kandungan kandungan Nitrogen 0,13%, fosfor total (Sebagai P205) 0.14% dan Kalium (K2O) 0,13%.
Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi dan tersangka benar bahwasanya pupuk NPK merek Nt. PHOSKA yang diproduksi oleh CV. ATM GRESIK – INDONESIA dengan Direktur ABR Alias CM dan juga tersangka mengakui sengaja mengurangi bahan baku N (NITROGEN), P2O5 (FOSFAT), K2O (KALIUM) untuk mendapatkan keuntungan, jika pupuk tersebut diproduksi sesuai dengan label yang tercantum pada kemasan maka biaya produksi memakan biaya lebih tinggi.
Kombes Pol Adip Rojikan menambahkan, Pupuk tersebut di distribusikan dan atau diperdagangkan ke Provinsi Sumatera Barat sejak awal tahun 2021 dan dalam setiap bulannya sebanyak lebih kurang 100 (seratus) ton dengan harga jual Rp. 120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah) s/d Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) per karung dengan ukuran 50 KG.
“Akibat dari perbuatan tersangka dapat merugikan petani dan mengakibatkan hasil produksi perkebunan tidak maksimal,” ujarnya.
Dari hasil pengungkapan kasus tersebut, Dirreskrimsus Polda Sumbar berhasil menyita barang bukti sebagai berikut :
1. Bukti Surat berupa hasil labor dari Balai Standardisasi Pelayanan Jasa Industri (BSPJI/BARISTAND) di Medan Nomor : 0897/BSKJI/BARITAND-MEDAN/MS-P/VIII/2022 tanggal 4 Agustus 2022.
2.+ 13 (tiga belas) Ton (260 karung ukuran 50 kg) produk Pupuk merek Nt. PHOSKHA yang di produksi oleh CV. ATM GRESIK.
3.1 (satu) lembar catatan penjualan Pupuk merek Nt. PHOSKHA yang di produksi oleh CV. ATM GRESIK.
4.+ 0.5 (nol koma lima) Ton (10 karung ukuran 50 Kg) produk Pupuk merek Nt. PHOSKHA yang di produksi oleh CV. ATM GRESIK.
5.4 (empat) bundel faktur penjualan PT. STM yang berisikan catatan penjualan Pupuk PHOSKHA yang di produksi oleh CV. ATM Gresik.
6.1 (satu) lembar rekap stok pupuk tertanggal 9 agustus 2022.
7.10 (sepuluh) rangkap faktur penjualan pupuk Phoska PT. STM.
8.1 (satu) rangkap surat jalan CV. ATM tertanggal 29 Juli 2022.
9.1 (satu) buah buku catatan pupuk masuk.
10.1 (satu) buah buku catatan barang masuk dan stok akhir pupuk merek PHOSKHA yang di produksi oleh CV. ATM Gresik.
11.10 (Sepuluh) karung pupuk NPK merek Nt. PHOSKA yang di produksi oleh CV. ATM GRESIK-INDONESIA.
12.1 (Satu) lembar surat jalan atau faktur pembelian pupuk NPK merek Nt. PHOSKA yang di produksi oleh CV. ATM GRESIK-INDONESIA dari kios TMS kepada PT. STM.
13.1 (satu) rangkap foto copy legalisir Akta Pendirian Perseroan komanditer CV. ATM No. 7 tanggal dua puluh delapan September dua ribu Sembilan (28-9-2009).
14.1 (satu) rangkap foto copy legalisir Akta Masuk dan Keluar sebagai Persero dan Perubahan Anggaran dasar CV. ATM No. 2 tanggal dua puluh satu April dua ribu enam belas 2016 (21-4-2016).
15.1 (satu) lembar foto copy legalisir Nomor Induk Berusaha (NIB) 8120108961186 Nama Perusahaan CV. ATM tanggal 18 September 2018.
16.1 (satu) lembar foto copy legalisir Surat Izin Usaha Perdagangan CV. ATM Nomor Induk Berusaha (NIB) 8120108961186, tanggal 18 September 2018.
17.1 (satu) lembar foto copy legaliser Izin Lokasi CV. ATM Nomor Induk Berusaha (NIB) 8120108961186, tanggal 18 September 2018.
18.1 (satu) rangkap foto copy legaliser Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Nomor Induk Berusaha (NIB) 8120108961186 CV. ATM, tanggal 23 Agustus 2022.
19.1 (satu) rangkap foto copy legaliser Akta Perusahaan Anggaran Dasar CV. ATM No. 2, tanggal Sembilan Agustus dua ribu dua puluh dua (9-8-2022.
20.2 (dua) buah buku catatan pupuk keluar CV. ATM.
21.4 (empat) lembar surat jalan CV. ATM kepada Bpk. EP Alamat Solok.
22.Buku tabungan BRI Simpedes a.n ABR Alias CM dengan No. Rek 3185-01-008795-53-5.
23.Uang tunai sebesar Rp. 13.200.000,- (tiga belas juta dua ratus ribu rupiah) yangmerupakan uang pembayaran dari saksi atas nama YNS kepada tersangka atas nama ABR Alias CM pada tanggal 11 Agustus 2022 terhadap pembelian pupuk merek Nt.PHOSKA sebanyak 11 (sebelas) Ton.
“Terhadap tersangka dapat dipersangkakan Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat 1 huruf f Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah),”pungkasnya.(*)
Berita Terkait :
kab kab kab kab kab
Facebook Comments