25 PPPK Kemenag Kabupaten Solok Tandatangani Perkin

Koto Baru, SuhaNews – Bertepatan dengan Hari Amal Bhakti (HAB) ke 78 Kementerian Agama, 25 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kantor Kemenag Kabupatan Solok menandatangani Perjanjian Kerja (Perkin) , Rabu (3/1) di aula Hubbul Wathan.

Para PPPK yang menandatangani perjanjian ini merupakan honorer di Kementerian Agama yang pengangkatannya optimalisasi pada tahun 2023 lalu. Formasinya Guru dan Tenaga Teknis yang antinya akan ditempatkan di madrasah dan Kantor Kemenag Kabupaten Solok.

Kasubbag Tata Usaha Kantor Kemenag Kabupaten Solok H. Fuadi Nawawi dalam laporannya menyampaikan bahwa pegawai yang hari ini mendantatangani perjanjian berasal dari honorer yang sebelumnya mengabdi di berbagai Satker Kementerian Agama dan dinyatakan lulus serta diangkat melalui optimalisasi. Untuk selanjutnya bertugas di lingkungan Kantor Kemenag kabupaten Solok.

Kasubag juga menyampaikan bahwa PPPK yang menandatangani Perkin ini telah menerima SK pengangkatan dari Kepala Kanwil Kementerian Agama propinsi Sumatera Barat apada akhir Desember 2023 lalu.

Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Solok yang memberikan sambutan menyampaikan selamat atas diangkatnya sebagai PPPK dan selamat bergabung dengan Kementerian Agama.

“Selamat untuk bapak/ibu yang telah diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja  dilingkungan Kantor Kemenag Kabupaten Solok, hari ini selangkah tahapan dilalui dengan menandatangani kontrak atau perjanjian kerja, yang artinya bapak ibuk sudah terikat sepenuhnya dengan aturan kepegawain dan regulasi di Kementerian Agama,” ujar Kakan Kemenag Kabupaten Solok H. Zulkifli mengawali sambutannya.

Kakan Kemenag menambahkan, setelah dilantik dan diangkat dengan SK, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang bertugas sebagai Penghulu, Penyuluh Agama Islam, Guru dan Tenaga Teknis wajib menjalankan tugas sesuai aturan kepegawaian dan ketentuan lain yang mengikat sebagai aparatur sipil negara (ASN).

BACA JUGA  DPRD Kota Pariaman Sahkan Dua Ranperda Menjadi Perda Dalam Rapat Paripurna

“Ada kewajiban, hak dan larangan yang mesti dipatuhi sebagai aparatur dalam menjalankan kewajiban sebagai abdi negara,” sambung Kakan Kemenag.

Pada kesempatan ini, kembali Kakan Kemenag menekankan selain tugas pokok dan fungsi sebagaimana tertuang dalam SK dan perjanjian kerja, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dilingkup Kemenag juga berkwajiban menyukseskan dan mewujudkan program prioritas Kementerian Agama baik dilingkungan tugas, keluarga dan masyarakat.

04003 p3k b

Menutup sambutannya Kakan Kemenag mengatakan, selain sejarah baru dalam hidup para 25 PPPK ini, juga menjadi sejarah dalam karir karena menandatangani Perjanjian Kerja tepat di hari jadi Kemenag yakni Hari Amal Bhakti Kementrian Agama ke 78 yang jatuh pada 3 Januari 2024. Fendi

Berita Terkait :

Facebook Comments

Google News