Arosuka, SuhaNews. Satreskrim Polres Solok mengaman 3 pelaku pencetak dan pengedar yang uang palsu, Senin (2/11) di jorong Galanggang Tangah Salayo Kubung Kab. Solok.
Ketiganya adalah NA (36 ) warga Sawah Tangah Kecamatan Priangan Kabupaten Tanah Datar, F (17) warga Gunung Pangilun Kota Padang dan RWD ( 36 ) seorang IRT warga Sungai Kalu Nagari Pakan Rabaa Utara Kecamatan KPGD Kabupaten Solok Selatan.

Kapolres Solok AKBP Azhar Nugroho SH SIK MSi, menyebut penangkapan pelaku berawal dari adanya laporan pengaduan di Polsek Kubung Rabu (14/ 10) bahwa telah terjadi tindak pidana terkait memalsukan atau menyimpan atau membelanjakan atau mengedarkan Rupiah ( uang palsu ) di Wilayah Hukum Polres Solok.
“Berdasarkan informasi tersebut tim gabungan Sat reskrim Polres Solok berusaha mencari keberadaan pelaku akhirnya tanggal Senin ( 2/11 ) pelaku berhasil diamankan sebanyak 3 orang berikut barang bukti di Jorong Galanggang Tangah Nagari Selayo Kecamatan Kubung Kabupaten Solok,” terang Kapolres.
Dari tangan tersangka berhasil diamankan lembaran uang kertas pecahan Rp 100.000 yang baru selesai di print.
Total yang berhasil diamankan sebesar Rp.14. 600.000 , lem, gunting, penjepit kertas dan penggaris.

Para pelaku dikenakan pasal pasal 36 ayat (1),(2),(3).serta pasal 26 ayat (1),(2),(3) UU no 7 th 2011 tentang mata uang.
“Ancaman hukumannya dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 50.000.000.000,00 (Lima Puluh Miliar Rupiah) “ujar Kapolres.
reporter : Dedi | Oca editor : Moentjak
BACA JUGA :



Facebook Comments