5 Pasangan Tanpa Surat Nikah, Diamankan Satpol PP Kota Padang

SuhaNews – Tim dari Satpol PP Kota Padang kembali mengamankan lima pasangan tanpa surat nikah menginap dalam satu kamar di hotel kawasan Padang Barat, Sabtu (29/10).

Saat petugas melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap salah satu hotel di Kawasan Padang Barat, ditemukanlah adanya pasangan yang tidak berstatus suami istri sedang berdua-duaan didalam kamar.

“Saat diperiksa, pasangan ini tidak bisa melihatkan surat nikahnya, maka mereka kita amankan ke Mako untuk didata dan diproses lebih lanjut,”Terang Rio Ebu Pratama Kabid Penegak Peraturan Perundang Undangan Daerah (P3D) Pol PP Kota Padang.

Terkait dengan hal ini, Rio menjelaskan, bahwa upaya menjaga ketertiban dan menjaga norma – norma yang berlaku di Kota Padang, Satpol PP akan terus aktif melakukan pengawasan kepada tempat-tempat penginapan maupun hotel.

Selain itu, pelaku usaha penginapan yang di duga telah melanggar uturan operasional yang diatur oleh pemerintahan Kota Padang, juga dipanggil untuk dimintai keterangnya.

Lebih lanjut kepala Bidang Penegak Peraturan Perundang undangan Daerah (P3D) mengatakan kepada mereka yang terjaring ini juga akan dilakukan pemeriksaan oleh PPNS jika terbukti melanggar dan berprofesi sebagai PSK maka akan di proses Tipiring dan dilakukan pembinaan.

“Jika itu profesinya kita tipiringkan dan lakukan pembinaan, serta, kepada pemilik usaha ini juga kita panggil, karena diduga telah sengaja menerima tamu yang bukan pasangan suami istri, Ungkap Rio. (*)

Berita terkait :

surat surat surat 

Facebook Comments

BACA JUGA  Jabatan Dirreskrimsus Polda Sumbar Diserahterimakan

Google News