spot_img

5 Pelaku Pencabulan di Salayo Diringkus Polres Solok

Solok, SuhaNews. Polres Solok meringkus lima pelaku pencabulan terhadap wanita dibawah umur VD (17) warga Jorong Padang Belimbing Nagari Koto Sani Kec. X Koto Singkarak Kab Solok pada Minggu (22/03). Aksi bejat ini dilakukan di lapangan bola Sawah Sudut nagari Salayo.

Kelima tersangka pencabulan sudah ditangkap pada Senin (23/03) sekitar pukul 18.00 wib atas laporan pihak keluarga, ujar Kapolres Solok AKBP AZHAR NUGROHO,S.H,S.iK,MSi melalui Kasat Reskrim AKP AKHMAD HAMDANI,S.Kom,S.iK kepada media.

AKP Hamdani dalam releasenya menjelaskan bahwa kejadian pencabulan  tersebut berawal saat korban dijemput salah satu tersangka untuk jalan-jalan ke suatu tempat ungkap Kasat.

“saat itu tersangka membawa korban kelapangan bola di Selayo, disaat itu juga sudah ada teman Tersangka lainnya menunggu ditempat yang sama, tanpa pikir panjang tersangka langsung menyetubuhi korban sekaligus digilir oleh tersangka lainnya secara bergantian”, ujar Kasat.

Setelah kejadian naas itu korban mengadukannya kepada pihak keluarga, dan pihak keluarga langsung melapor ke pihak kepolisian.

Baca Juga : Pemuda Cupak Amankan Dua Pelaku LGBT

“Penangkapan terhadap 5 (lima) orang tersangka ini berawal saat Personel Polres Solok mendapati Informasi dari seorang saksi GL (16) mengenai keberadaan para pelaku. Dibawah Pimpinan IPDA GAYUH AGRISUKMA, 9 (sembilan) personel Polres yang dibantu Personel Unit Reskrim Polsek Kubung yang di Pimpin oleh IPDA Robby Agustin,S.H melakukan penangkapan secara bertahap ke masing masing tempat pelaku berada. Setelah para pelaku berhasil ditangkap, para pelaku langsung diamankan di Polres Solok untuk ditindaklanjuti menurut hukum yang berlaku”,pungkas Kasat.

Atas kejadian itu tersangka dijerat dengan dengan pasal berlapis yakni Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76 D Jo Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76 E Undang Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang Undang Jo Pasal 170 KUHP Dengan hukuman penjara 15 tahun dengan denda 15 milyar tutup Kasat.

BACA JUGA  Kemenag Pasaman Evaluasi Penggunaan Anggaran Dan Rencana Aksi 2023

Adapun para tersangka yang diringkus yakni HZ(24), Pengangguran, ZF(18) Pelajar, RR (20)Pelajar, Lurah Nan Tigo, SJ (20) Ex.Pelajar, semua pelaku beralamat di Nagari Selayo Kecamatan Kubung Kabupaten Solok. Sementara Barang bukti yang dikumpulkan berupa Pakaian Korban dan Unit HP OPPO warna Putih.

reporter : dedi editor : Moentjak

Baca Juga :

Facebook Comments